TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Batang Tetapkan Caleg Meninggal Dunia jadi Calon Terpilih

Sri Umami meninggal dunia pada 17 Juli 2019

ANTARA FOTO/Rahmad

Batang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan Caleg Legislatif Pemilu 2019. Rapat digelar di kantor KPU Kabupaten Batang, pada Senin, 22 Juli 2019 malam.

Dalam penetapan tersebut, KPU menetapkan seorang calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar pada 23 September

1. Meninggal di RSUP Dr Kariadi Semarang

facebook.com/sri.umami.311

Dari penelusuran IDN Times, calon anggota legislatif yang dilantik namun telah meninggal dunia bernama Sri Umami. Ia berasal dari Partai Golkar.

Sri Umami meninggal pada 17 Juli 2019 di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang.

Sri Umami juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Batang. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, ia maju untuk caleg DPRD Kabupaten Batang, dari daerah pemilihan (dapil) V Kabupaten Batang. Yang meliputi Warungasem, Wonotunggal, dan Bandar.

2. Unggul suara terbanyak

setwan.batangkab.go.id

Sri Umami adalah caleg petahana DPRD Kabupaten Batang. Sebelumnya ia telah menjadi anggota legislatif duduk di Komisi B.

Sri memperoleh suara sah sebanyak 7.306 dan menduduki peringkat pertama di dapil V Batang.

"Sri Umami ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Nur Tofan mengatakan setelah penetapan, maka parpol harus mengirimkan surat pergantian calon terpilih, apabila terdapat salah satu caleg yang meninggal dunia. Berdasarkan surat tersebut, KPU akan melakukan proses pergantian calon terpilih, sesuai dengan mekanisme yang ada.

3. Diganti calon lain dari partai dan dapil yang sama

IDN Times/Abdurrahman

"Jika ada informasi terkait adanya calon terpilih yang meninggal dunia, maka kami (KPU) akan melakukan klarifikasi pada parpol. Tetapi hingga acara penetapan caleg terpilih, belum ada surat masuk (dari pengurus Golkar) terkait adanya pergantian calon terpilih," imbuh Nur Tofan

Proses pergantian paling lambat 14 hari setelah KPU menerima surat pergantian calon terpilih dari partai politik. KPU Batang akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan pengganti calon terpilih hasil penggantian hasil Pemilu 2019.

"Sesuai mekanisme, calon yang tidak memenuhi syarat lagi, yaitu meninggal dunia, akan diganti calon dengan perolehan terbanyak berikutnya di partai dan dapil yang sama. Bisa langsung diganti," terang Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (23/7).

Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang

Berita Terkini Lainnya