10 Narapidana Narkoba Vonis Mati Dipindah ke LP Nusakambangan Cilacap
Total ada 41 narapidana dipindah dari Jakarta dan Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilacap, IDN Times - Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum. Pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6).
Baca Juga: Tak Kondusif, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap
1. Narapidana adalah para bandar narkoba
Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang diantaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura tempat penyeberangan khusus menuju sejumlah lapas di Pulau Nusambangan Cilacap, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menyebut narapidana-narapidana yang dipindahkan tersebut adalah para bandar narkoba.
"Pemindahan itu berdasarkan penilaian yang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkumham Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Rekam Jejak Bob Hasan, Pengusaha yang Pernah Dibui di Nusakambangan