Tarif Parkir Kendaraan di Semarang Naik, Warganet Teriak
Berlaku untuk parkir tepi jalan umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2019.
Baca Juga: Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protes
Baca Juga: Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protes
1. Disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota
Aturan tersebut diunggah di laman resmi Instagram Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg.
Kenaikan tarif berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 9 Tahun 2018 tentang tarif parkir retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Baca Juga: Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan Pelaku