TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Parkir Kendaraan di Semarang Naik, Warganet Teriak

Berlaku untuk parkir tepi jalan umum

IDN Times/Gregorius Aryo

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menaikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2019.

Baca Juga: Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protes

Baca Juga: Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protes

1. Disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota

instagram.com/dishubkotasmg

Aturan tersebut diunggah di laman resmi Instagram Dinas Perhubungan Kota Semarang, @dishubkotasmg.

Kenaikan tarif berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 9 Tahun 2018 tentang tarif parkir retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

2. Daftar kenaikan tarif

Instagram.com/Koalisi Pejalan Kaki

Pada aturan itu, disebutkan kenaikan tarif, sebagai berikut:
- Roda 2 dan roda 3 Rp2.000
- Roda 4 Rp3.000
- Roda 6 dan lebih dari enam Rp15.000

Pada saat berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai oleh 1058 warganet dan dikomentari sebanyak 143 orang. Sebagian besar dari mereka menyayangkan adanya kenaikan tarif parkir.

Baca Juga: Viral Video Parkir Lampaui Tarif Normal, Dishub Malang Amankan Pelaku

Berita Terkini Lainnya