Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protes

Pemilik warung mengeluh pelanggannya menurun drastis

Semarang, IDN Times - Penampakan berbeda terlihat di gerbang masuk Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Selasa (2/7). Dua orang berjaket oranye rutin menghentikan para pengendara motor untuk menarik biaya parkir masuk ke kompleks taman yang terletak di pinggir Jalan Sriwijaya, Semarang tersebut.

1. Pengunjung kaget ujug-ujug ditariki parkir

Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai ProtesIDN Times/Fariz Fardianto

Biaya parkir yang tertera dalam karcis memuat nominal Rp1.000. Tetapi nyatanya setiap pengendara ada yang ditariki uang Rp2.000. Tak ayal, sejumlah pengunjung pun terkejut dengan pungutan parkir tersebut.

"Saya baru tahu kalau masuk TBRS harus bayar parkir," kata Rohmad kepada IDN Times.

2. Pemilik warung merasa dirugikan

Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai ProtesIDN Times/Fariz Fardianto

Pemilik warung juga mengeluhkan hal serupa. Edi salah satunya. Ia mengatakan pemberlakuan parkir membuat pelanggannya berkurang drastis. 

"Kok tiba-tiba nariki parkir tanpa sosialisasi dulu. Ini gimana aturannya," ungkapnya.

3. Penetapan parkir sesuai perintah Walikota Semarang

Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai ProtesFacebook.com/dhuta ukenwhae

Bendahara Kantor Pengelola TBRS, Bambang Puji Sarwono menjelaskan, pemberlakuan parkir diberlakukan sesuai perintah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Namun, pemberlakuan parkir di TBRS belum disosialisasikan oleh Pemkot. Pihaknya menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan. 

"Harusnya ada sosialisasi dua tiga bulan. Tapi saya enggak tahu persis. Karena parkirnya yang mengelola dari CV Dua Bersaudara. Dan mulai berlaku hari ini. Mekanismenya sudah sesuai perintah Pak Wali Kota. Sehingga para pengunjung TBRS diminta biaya parkir setiap kali mau masuk," kata Bambang saat dikonfirmasi IDN Times.

4. CV Dua Bersaudara jadi operator parkir TBRS

Tanpa Woro-woro, Pungutan Parkir di TBRS Menuai Protesunsplash.com/milandegraeve

Bambang mengatakan CV Dua Bersaudara merupakan rekanan dari Dinas Perhubungan Kota Semarang. Pihaknya mengklaim tak bisa berbuat banyak dengan pungutan parkir di TBRS.

Menurutnya besaran parkir sudah sesuai kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan Hendrar Prihadi.

"Sudah ada rembukan dari dinas dan Pak Wali Kota. Setiap pengunjung diminta bayar Rp2.000. Sekarang secara prinsip bukan lagi jadi tanggung jawab pihak pengelola. Sudah sejak Januari 2019, Dinas Perhubungan menetapkan  berita acara bahwa CV Dua Bersaudara yang mengurus parkir TBRS," akunya. 

Bambang menyampaikan mekanisme pungutan parkir di TBRS sebenarnya molor dari rencana semula. Awalnya akan dilaksanakan per Januari silam. Tetapi dengan pertimbangan berbagai faktor teknis, baru bisa diterapkan sekarang.

Bambang beralasan penetapan parkir di TBRS karena ada laporan dari warga yang mengeluh dengan pungutan parkir yang serampangan. Salah satunya ada yang ditarik Rp10 ribu per lembar. 

"Karena ada laporan warga bahwa ada parkir dipungut sampai Rp10 ribu, makanya dinas memutuskan untuk memberlakukan parkir di sini," terangnya.

TBRS selama ini menyumbang PAD Semarang dari dua jalur. Yang pertama dari sewa lahan yang dibanderol Rp2.500 per hari. Sedangkan kedua melalui jasa sewa gedung serba guna yang dibanderol Rp1,5 juta untuk jam operasional pukul 07.00-14.00 siang dan pukul 13.00-22.00 dikenai Rp2 juta.

Pendapatan sewa gedung juga diperoleh dari Gedung Wayang Orang Ki Narto Sabdo. "Sewa gedung Ki Narto Sabdo Rp400 ribu sekali pakai dan open teater juga Rp400 ribu," kata Bambang.

Baca Juga: Jaga Parkir Liar di Laga Persija, Remaja Ini Raup Rp150 Ribu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya