TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Napi Narkoba Lapas Permisan Nusakambangan Dapat Remisi 15 Hari-2 Bulan

Tapi gak ada yang bebas

Lapas Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Cilacap, IDN Times - Dua lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap memberikan remisi paling banyak khusus untuk menyambut perayaan Waisak tahun ini.

Kemenkumham Jawa Tengah menyebutkan terdapat 15 narapidana Lapas Permisan yang memperoleh remisi dan 14 narapidana Lapas Kembang Kuning juga memperoleh remisi untuk perayaan Waisak.

Baca Juga: Berangkat Kerja Naik Motor, Sipir Lapas Besi Nusakambangan Ditemukan Tewas Terkapar

1. Ada 69 napi yang dapat remisi Waisak

Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengatakan secara keseluruhan, dari total narapidana 13.782 narapidana, yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak hanya 69 orang.

Rinciannya ada 65 narapidana narkotika yang mendapat remisi. Sedangkan bagi narapidana umum yang dapat remisi Waisak ada empat orang. Akan tetapi tidak ada satupun narapidana yang langsung bebas.

"Dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini. Lainnya disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang," ujar Supriyanto, Jumat (2/6/2023).

2. Sebanyak 17 napi beragama Buddha dapat remisi 2 bulan

Tiga orang narapidana narkoba diborgol dan ditutup matanya saat digiring masuk ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Remisi 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 narapidana Buddha mendapatkan remisi 2 bulan.

Hari Waisak juga dianggap sebagai perayaan ulang tahun Buddha, dan bagi sebagian umatnya, Waisak menjadi tanda pencerahan dari seorang Buddha, ketika ia menemukan makna hidup.

Baca Juga: 3 Lapas Bakal Beroperasi di Nusakambangan, Para Pegawai Dilarang Lakukan Tindakan Ini

Berita Terkini Lainnya