TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Napi Jateng Dibebaskan saat Natal, Kepala Kemenkumham: Gak Perlu Izin KPK

Seorang napi korupsi juga diberi remisi

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memberikan ucapan Natal di Rutan Solo. (IDN Times/Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyebutkan terdapat 364 narapidana yang mendapat potongan masa tahanan (remisi) yang bertepatan saat perayaan Natal 2022. 

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

1. Satu napi Lapas Besi langsung bebas

Suasana pemindahan napi gembong narkoba ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Dari ratusan narapidana tersebut, ada dua narapidana yang langsung dibebaskan dalam kurun waktu bersamaan. 

"Yang langsung bebas ada dua orang. Satu dari Lapas Besi (Nusakambangan). Satu dari Rutan Temanggung," kata Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Minggu (25/12/2022). 

2. Ada 204 napi narkoba diberi remisi oleh Kemenkumham Jateng

Kepala Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memberikan keterangan usai pemberian remisi secara simbolis di Rutan Solo. (IDN Times/Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Ia menuturkan 364 narapidana yang diberi remisi Natal mayoritas merupakan kasus narkoba. Sedangkan sisanya, ia bilang ada 159 narapidana kasus pidana umum. Serta satu narapidana kasus korupsi. 

"Malah lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika. Ada 159 napi pidana umum, korupsi ada satu orang," tambahnya. 

3. Kepala Kemenkumham Jateng: Tidak harus izin KPK dan Kejagung

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ia mengatakan, pemberian remisi saat Natal 2022 mengacu pada aturan yang terbaru. Yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. 

Ia mengaku dengan menggunakan aturan UU Pemasyarakatan Nomor 22 maka dirinya tak perlu meminta izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia beralasan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

"Tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung, ke KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," akunya. 

Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya