2 Warga Semarang Ditangkap Polisi, Oplos Oli dengan Zat Pewarna
Direskrimsus Polda Jateng ungkap praktek produksi oli ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN TImes - Aparat gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan oli oplosan di Kota Semarang. Ketika menyelidiki tiga gudang penyimpanan oli tiga lokasi, masing-masing di Kecamatan Wonosalam, Demak, Semarang Timur, dan Jalan Kayumas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, aparat kepolisian menemukan tumpukan botol bekas dan sejumlah alat untuk memproduksi oli oplosan.
Informasi dari polisi, dua warga Semarang bernama Agung dan Ali Mahmudi ditangkap setelah tepergok mengoplos oli Yamalube dan AHM dengan zat pewarna.
"Untuk oli asli cairannya bersih. Sedangkan yang palsu warnanya pekat atau butek," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan kepada wartawan di gudang oli oplosan Jalan Kayumas, Tanah Mas, Semarang, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Resesi Global di Depan Mata! Ekspor Kayu dan Pakaian asal Jateng Anjlok 55 Persen
1. Oli asli warnanya lebih jernih
Kedua pelaku kedapatan memproduksi oli oplosan dengan mendaur ulang oli bekas yang disimpan di dalam tandon. Setelahnya, botol bekas yang sudah disiapkan lalu diisi oli oplosan dan juga memasang karet segel tutup botol sebelum diedarkan ke masyarakat.
Ia menyebutkan untuk membedakan kandungan oli asli dan oplosan bisa dilakukan beberapa cara. Salah satunya mengamati dengan jeli warna cairan oli. Untuk oli AHM kandungan warnanya lebih bersih dan berwarna kuning. Sedangkan oli Yamalube warnanya cenderung hijau.
Baca Juga: Saksi Kunci Tewas, Polda Jateng Lanjutkan Usut Korupsi Aset BSB Mijen