TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

235 Napi Nusakambangan Terpapar COVID-19, Langsung Diisolasi

Para napi diusulkan mendapat vaksinasi

Ilustrasi penyeberangan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Cilacap, IDN Times - Gara-gara sulit menerapkan social distancing, sebanyak 235 narapidana di sejumlah lapas Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, kedapatan ketularan Virus Corona. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin mengaku ratusan narapidana itu saat ini berstatus tanpa gejala alias OTG.

Pihaknya saat ini telah memerintahkan kepada masing-masing pengelola lapas di Nusakambangan untuk mengisolasi 235 narapidana yang ketularan COVID-19 tersebut.

"Kami isolasi selama 14 hari agar lebih aman. Rutin kami berikan vitamin dan rata-rata mereka kuat-kuat," ujar Yuspahruddin ketika menemui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Overload! 18 Gembong Narkoba di Lapas Kedungpane Dikirim ke Nusakambangan

1. Para napi susah jaga jarak di Nusakambangan

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait penularan Virus Corona di Nusakambangan. Dok Humas Pemprov Jateng

Lebih lanjut, ia menyatakan meski saat ini hampir separuh narapidana sudah berangsur sembuh, akan tetapi pihaknya tetap mengisolasi mereka di Lapas Kembang Kuning.

Ia mengungkapkan para narapidana yang mendekam di Nusakambangan selama pandemik sangat rentan ketularan COVID-19 lantaran kondisinya yang susah menerapkan social distancing alias jaga jarak.

Selain itu, katanya kini ditemukan kasus penularan COVID-19 terbanyak berada di Lapas Kembang Kuning. Untuk saat ini pihaknya meminta kepada Pemprov Jateng untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi para narapidana.

"Saya sampaikan ke pak Gubernur, kalau boleh warga binaan juga divaksin, karena di dalam Lapas tidak bisa social distancing. Mereka kan sangat rentan tertular, maka mesti divaksin. Kalau petugasnya sudah vaksin," ungkapnya.

2. Keluarga para napi hanya boleh komunikasi secara virtual

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan, pihaknya telah memperketat area Nusakambangan. Semua keluarga narapidana dilarang datang ke Nusakambangan.

Pihak keluarga hanya boleh berkomunikasi dengan narapidana melalui jaringan virtual. "Tamu apapun tidak boleh bertemu dengan warga binaan. Kalaupun ada kunjungan, harus virtual," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, 258 Napi Nusakambangan Dilepas

Berita Terkini Lainnya