3 Syarat Mendaftar Pemilihan Rektor Unnes, Minimal Jadi Lektor Kepala
Fathur Rokhman janji berikan kesempatan seluas-luasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Universitas Negeri Semarang (Unnes) bakal punya gawe besar pada tahun ini. Pihak rektorat Unnes telah menjadwalkan menggelar serangkaian acara pemilihan rektor untuk masa jabatan 2022-2026.
Ketua Senat Unnes Dr Ir Sucipto menyatakan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bagi para akademisi yang berniat mencalonkan diri sebagai rektor.
Syarat-syarat yang dimaksud sudah mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 23 tahun 2015 tentang organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Semarang. Kemudian pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Tinggi Negeri.
"Dan juga mengacu sesuai keputusan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi nomor 697/M/KPT.KP/2018 dan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/5/UN37/HK/2021 tentang pengangkatan anggota senat Unnes Periode 2021-2025," ujar Sucipto, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 21 Tahun Kumpul sama Rayap, Niken Jadi Guru Besar Unnes Semarang
1. Ketua Senat Unnes sudah konsultasi ke Dikti
Ia menjelaskan semua syarat pemilihan rektor Unnes sudah dikonsultasikan ke Dirjen Dikti sehingga pihaknya semakin mantap menyelenggarakan acaranya mulai Maret nanti.
Bagi para pendaftar, katanya berusia maksimal 60 tahun. Calon rektor juga harus seorang dosen PNS dengan jenjang jabatan akademik paling rendah adalah lektor kepala.
Baca Juga: Didatangi Ketua KPK, Rektor Unnes Sebut Kampusnya Bersih dari Korupsi