TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

30 Jalur KA Liar di Jateng Ditutup, Termasuk KM Brumbung-Tanggung

Ratusan jalur sebidang liar juga turut ditutup

Ilustrasi perbaikan jalur kereta (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Semarang, IDN Times - Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menutup 561 perlintasan kereta api sebidang di seluruh Jawa dan sebagian Pulau Sumatera. Dari jumlah itu, pihak direktorat bersama Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah ikut memutuskan menutup 30 jalur perlintasan kereta api yang tidak terjaga di Jawa Tengah

Baca Juga: 9 Daerah Jateng Dilanda Banjir, Longsor dan Angin Kencang, Warga Cuma Bergeser 

1. Penutupan jalur Brumbung--Tanggung jadi pilot project untuk daerah lain

Proses sosialisasi penutupan jalur kereta api liar yang diadakan di Hotel Chanti Semarang. (IDN Times/bt)

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Edi Nur Salam menjelaskan, mayoritas perlintasan kereta api yang ditutup berstatus liar sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan setempat. 

"Termasuk yang jalur KM 20+067 antara Brumbung--Tanggung juga statusnya liar, selama ini cenderung tidak aman buat pengendara. Sehingga kita lakukan penutupan dan jadi pilot project bagi daerah lain untuk dilakukan penutupan. Nantinya yang di titik KM Brumbung-Tanggung pintu perlintasannya akan digabung dengan jalur resmi yang sudah dikelola pemerintah," kata Edi usai menghadiri sosialisasi penutupan jalur KM Brumbung-Tanggung di Hotel Chanti Jalan Gajahmada, Semarang, Selasa (8/11/2022). 

Berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dari total 4292 perlintasan sebidang yang ada di Indonesia, ada 35 persennya dijaga. Sementara sisanya tidak dijaga. Total perlintasan yang telah ditutup dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebanyak 1502 perlintasan sebidang. 

2. Pemda sebenarnya punya wewenang kelola perlintasan sebidang

Akses kereta api di wilayah Jeruklegi–Kawunganten, Cilacap sementara terhenti karena tanah ambles. (dok. Daop 5 Purwokerto)

Edi menekankan bahwa upaya keselamatan perlintasan sebidang memerlukan sinergi dari berbagai pihak. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, tambahnya, pemerintah daerah (pemda) juga memiliki kewenangan untuk turut berpartisipasi mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya. 

"Kami minta kabupaten/kota aktif terlibat dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," terangnya. 

Ia mendorong kepada masing-masing Pemda guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan membangun flyover atau underpass, pembangunan jalan kolektor atau frontage road, dan memasang pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga pintu perlintasan.

3. BTP Jateng sudah tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang

Ilustrasi proyek pembangunan Underpass (ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, berkata jika peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang telah dilaksanakan. Mulai pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti Underpass Jenderal Sudirman, Overpass Tegalgondo dan di beberapa lokasi lain.

"Kami sangat menyambut baik usulan pemda untuk peningkatan keselamatan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, khususnya bagi pemda yang mampu untuk melakukan perawatan pascapembangunan perlintasan tidak sebidang. Upaya lain dengan edukasi secara berkala langsung ke masyarakat serta dengan upaya engineering (melengkapi fasilitas keselamatan, rambu, membangun frontage road)," tambahnya. 

Baca Juga: Cuma Modal Cincin, Komplotan Maling di Jateng Embat Uang Ratusan Juta

Berita Terkini Lainnya