TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

31 Napi Asimilasi di Jateng Melanggar, 11 Masuk Penjara Lagi, Duh!

Kapasitas lapas di Jateng overload sampai 128 persen

Anggota geng berada di balik jeruji penjara Izalco saat tur media, di Izalco, El Salvador, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas

Semarang, IDN Times - Sebelas narapidana yang mendapat program asimilasi di Jawa Tengah harus dijebloskan ke dalam penjara kembali lantaran terlibat tindak kejahatan saat berada di daerah asalnya. Bahkan, beberapa orang diantaranya tepergok mencuri dengan dalih bingung menghidupi keluarganya saat masa pandemik virus corona (COVID-19).

"Dari kurang lebih 5.000 narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi selama beberapa bulan terakhir, ada 36 orang diantaranya yang melanggar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan Bersyarat

1. Program asimilasi diklaim bisa hemat anggaran negara sekitar Rp6 miliar

ilustrasi Narapidana menangis. ANTARA FOTO/Fauzan

Ia menyampaikan ada sejumlah narapidana tidak memenuhi syarat pembimbingan dan program asimilasinya dicabut.

"Terus yang melakukan pidana ada 11 orang karena berkelahi, mencuri dan tidak penuhi syarat kegiatan pembimbingan," jelasnya.

Pihaknya menjelaskan program asimilasi yang dilakukan pemerintah sebenarnya dimanfaatkan untuk mengurangi kapasitas sel tahanan di setiap lapas maupun rutan. Lebih lanjut, menurut Priyadi, pemberian asimilasi yang dimulai April 2020 sampai sekarang masih berlanjut. Pihaknya mengklaim dengan adanya program asimilasi mampu menghemat anggaran pemerintah pusat hampir Rp6 miliar.

"Kita bisa hemat anggaran Rp6 miliar. Karena biaya makan dan alokasi lainnya untuk menghidupi napi di penjara kan otomatis berkurang. Sebagai gantinya dipakai bangun gedung dan beli vitamin buat para napi," ungkapnya.

2. Ada 11 napi asimilasi yang kambuhan tepergok mencuri dan berkelahi

Sejumlah napi Kedungpane saat menunggu giliran tatonya dihapus. IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman menjelaskan kesebelas narapidana yang berulah tersebut, saat ini telah dimasukan ke dalam sel penjara lagi.

"Yang memenuhi unsur pidana ada 11 orang dan langsung dimasukan ke lapas kembali. Mungkin ada yang bingung gak bisa nafkahi keluarganya, ada yang mencuri, ada yang terlibat perkelahian dan kejahatan lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Napi Dibebaskan, Para Kades di Jateng Keluhkan Kejahatan Kian Marak

Berita Terkini Lainnya