Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan Bersyarat

Tidak ada sanksi tegas

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Jawa Tengah menegaskan proses pembebasan bersyarat saat ini masih tetap berjalan di tengah pandemik virus Corona (COVID-19).

Baca Juga: 10 Napi Asimilasi Kambuh Lagi, Salah Satunya Cabuli Anak-anak

1. Program pembebasan bersyarat tetap berjalan seperti biasanya

Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan BersyaratPuluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Marsidin Siregar mengungkapkan meski saat ini banyak kasus narapidana asimilasi kembali berbuat kejahatan, pihaknya masih berupaya menjalankan mandat dari Menkumham untuk mengurangi keterisian ruang tahanan selama wabah virus Corona. 

"Kita tidak ada evaluasi apapun. Program pembebasan bersyarat tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, kita dapat arahan dari pusat kalau pandemik COVID-19 harus dicegah mulai dari lingkungan masing-masing lapas dan rutan," ujar Marasidin kepada IDN Times, Senin (27/4). 

Baca Juga: 10 Napi Asimilasi Kambuh Lagi, Salah Satunya Cabuli Anak-anak

2. Sudah ada 2.400 napi di Jateng yang dapat asimilasi

Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan BersyaratIDN Times/Aji

Ia menjelaskan sementara ini terdapat 2.400 narapidana yang dapat asimilasi sejak tiga bulan terakhir. Menurutnya pemberian asimilasi sudah sesuai dengan empat syarat yang ditetapkan oleh pihaknya. 

Ia bilang saat ini sudah ada 11 napi asimilasi yang kedapatan melakukan tindakan kejahatan lagi. Mereka sudah ditangani oleh polsek di beberapa daerah macam Semarang, Salatiga, Solo dan Pemalang.

Ia mengklaim belum bisa memberikan tindakan tegas terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah. "Tindakan yang kita ambil dengan menahan mereka lagi. Kita juga akan menjatuhkan sanksi pidana tambahan diluar masa tahanannya yang sekarang sedang dijalani," terangnya. 

3. Kemenkumham Jateng minta masing-masing keluarga tingkatkan pengawasan terhadap napi asimilasi

Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan BersyaratGoogle image

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi para narapidana asimilasi kembali berulah, ia mengatakan saat ini memperketat pengawasan untuk narapidana khusus pencurian dan begal. 

Pihaknya akan meminta keluarga masing-masing untuk meningkatkan pengawasan bagi narapidana asimilasi kasus pencurian.

"Kita sudah imbau ke setiap keluarga napi yang dapat asimilasi supaya meningkatkan pengawasannya setiap hari. Tentunya kita juga kerjasama dengan TNI Polri untuk ikut mengawasi gerak gerik mereka supaya tidak berulah," tuturnya. 

Baca Juga: Para Napi Asimilasi Bebas, Polres Kudus dan TNI Patroli Berskala Besar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya