6 Calon Tunggal Muncul di Jateng, Dana COVID-19 Rawan Diselewengkan
Bawaslu juga pantau netralitas ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Keberadaan enam petahana yang ditetapkan menjadi calon tunggal dalam kontestasi Pilkada serentak di Jawa Tengah, mendapat perhatian khusus dari petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Baca Juga: Muhammadiyah Jateng: Mustahil Taat Protokol COVID-19 saat Pilkada 2020
1. Para incumbent berpotensi menyalahgunakan wewenangnya
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif mengatakan terdapat sejumlah peluang dari para incumbent untuk menyalagunakan kekuasaannya selama kampanye Pilkada 2020 berlangsung.
"Dengan posisi enam calon tunggal di Pilkada Jateng tentu kondisinya patut mendapat pengawasan yang serius. Karena mereka ada potensi menyalahgunakan wewenang dan juga peluang mereka untuk memobilisasi para kepala desa (kades)," kata pria yang akrab disapa Fajar SAKA tersebut saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Soal Pilkada 2020, PWNU Jateng Berseberangan dengan PBNU, Suara Pecah!