Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor Plasma
Para OTG sekarang gak lagi diswab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seratus penyintas COVID-19 di Kota Semarang kedapatan gagal mendonorkan plasma konvalesen lantaran tidak bisa melampirkan hasil swab PCR yang menunjukan hasil negatif COVID-19. Padahal, surat keterangan hasil swab jadi syarat mutlak bagi para penyintas agar dapat mendonorkan plasmanya.
"Setiap hari kita periksa 20-30 mantan pasien COVID-19, tapi cuma lima orang yang bisa donorkan plasmanya. Yang lain ditolak karena tidak punya hasil swab negatif. Ya kalau dirata-rata sejak Desember kemarin, sudah ada 100 orang yang ditolak," kata Anna Kartika, Kepala PMI UDD Kota Semarang saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Syarat Jadi Pendonor Darah Plasma Bantu Pasien COVID-19 di Semarang
1. PMI terkendala kondisi para OTG yang tak punya hasil swab negatif
Lebih lanjut, menurutnya adanya perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru mempersulit para penyintas untuk mendonorkan plasma konvalesennya.
Perubahan aturan yang dimaksud Anna terkait tes kesehatan bagi pasien tanpa gejala alias OTG, dimana mulai Desember 2020 tidak lagi diwajibkan menjalani tes usap tenggorokan. Dengan aturan yang baru, para OTG hanya diminta menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika 14 hari tidak muncul gejala, maka dengan sendirinya dinyatakan sembuh.
"Lha dengan peraturan yang diubah, pasien OTG sekarang gak lagi diswab. Mereka hanya wajib isolasi mandiri di rumah, kalau 14 hari tidak gejala maka dinyatakan sembuh. Otomatis mereka kan punya hasil swab negatif COVID-19. Dan tanpa keterangan swab, kita jadi sulit ngecek kesehatannya," akunya.
Baca Juga: 3 RS di Jateng Butuh Plasma Konvalesen, Golongan Darah B dan O Paling Dinutuhkan