Banyak Bacaleg Mulai Kampanye, KPU Jateng: Ini Kebablasan
KPU tegaskan saat ini belum masuk masa kampanye!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Maraknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang mulai menebar poster dan spanduk kampanye di sejumlah daerah Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak KPU menyampaikan semestinya para bacaleg mentaati aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Pasca penetapan parpol maka boleh lakukan sosialisasi. Nomor urut gambar partai visi misi partai dan menyosialisasikan pengurus sebatas ketua sekretaris dan pengurus. Setelah masuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka mereka harus tunduk kepada aturan yang baku," tutur Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk Gen Z Memilih bertemakan Gimmick Politik Pemilu 2024, Gen Z Wajib Tahu yang disiarkan melalui kanal YouTube IDN Times, Rabu (17/5/2023).
1. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023
Paulus mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Tahapan masa kampanye baru dijadwalkan secara resmi pada 28 November 2023.
Yang jadi persoalan adalah ketika banyak bacaleg yang terlanjur memasang spanduk kampanye di jalan-jalan raya, akan tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit