TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Bacaleg Mulai Kampanye, KPU Jateng: Ini Kebablasan

KPU tegaskan saat ini belum masuk masa kampanye!

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menerima berkas pendaftaran bacaleg dari PAN Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Maraknya bakal calon legislatif (bacaleg) yang mulai menebar poster dan spanduk kampanye di sejumlah daerah Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pihak KPU menyampaikan semestinya para bacaleg mentaati aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Pasca penetapan parpol maka boleh lakukan sosialisasi. Nomor urut gambar partai visi misi partai dan menyosialisasikan pengurus sebatas ketua sekretaris dan pengurus. Setelah masuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka mereka harus tunduk kepada aturan yang baku," tutur Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah dalam diskusi bertajuk Gen Z Memilih bertemakan Gimmick Politik Pemilu 2024, Gen Z Wajib Tahu yang disiarkan melalui kanal YouTube IDN Times, Rabu (17/5/2023). 

1. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023

Massa pengurus dan kader DPD Golkar Jateng saat menyabut pendaftaran bacaleg di kantor KPU Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Paulus mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Tahapan masa kampanye baru dijadwalkan secara resmi pada 28 November 2023.

Yang jadi persoalan adalah ketika banyak bacaleg yang terlanjur memasang spanduk kampanye di jalan-jalan raya, akan tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. 

2. Tindakan bacaleg dianggap kebablasan

Petugas verifikator KPU Jateng saat mengecek berkas persyaratan bacaleg yang diserahkan pengurus PKS Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tindakan yang kerap menjadi perhatian serius ialah banyaknya spanduk kampanye yang memuat pesan meminta doa restu dari bacaleg yang ditujukan kepada masyarakat. 

"Masalahnya banyak perseorangan yang menulis diri sebagai calon legislatif partai. Misalnya saya perseorangan, minta doa restu. Ini tindakan kebablasan. Ternyata tidak lolos verifikasi. Kan penggantian bisa dilakukan partainya. Tapi kita imbau agar mereka tertib diri. Jadi memang sekarang belum masuk masa kampanye. Kampanye baru 28 November," ujar Paulus. 

3. KPU belum bisa melakukan apapun

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Ia berkata dengan pihaknya tidak bisa berbuat apapun dengan tindakan pada bacaleg yang mulai menggencarkan kampanye di tengah masyarakat. Termasuk untuk kontestasi Pilpres, ditekankan juga bahwa sampai detik ini belum ada satupun kandidat calon yang diumumkan secara resmi. 

"Namun memang kalau sekarang sudah banyak perorangan melakukan sosialisasi. KPU belum bisa melakukan apapun. Termasuk Pilpres belum ada calonnya. Pendaftaran baru dilakukan Oktober," ujarnya. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Bakal Ketat, KPU Jateng Minta Petugas Jangan Berbelit-belit

Berita Terkini Lainnya