TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Bebaskan PPN Rp23 M untuk 42.900 Vaksin Pfizer ke Semarang

Negara lepas uang pajak pengiriman vaksin Pflizer

Semarang, IDN Times - Sebanyak 42.900 vial vaksin Pflizer asal Amerika Serikat di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (16/9/2021). Tim gabungan Bea Cukai menerima pendistribusian vaksin tersebut untuk kemudian digunakan empat kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Kedatangan vaksin Pfizer kali ini untuk mempercepat vaksinasi. Dan kami  akan terus memberikan fasilitas untuk kelancaran proses importasinya," ujar Kepala Bea Cukai wilayah Tanjung Emas Semarang, Anton Martin ketika memberikan keterangannya kepada IDN Times.

Baca Juga: Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19, Pandu: Vaksin Bukan Produk Komersial

1. Bea Cukai Tanjung Emas bebaskan bea masuk pengiriman vaksin Pflizer

Tumpukan boks berisi vaksin Pflizer dikirim ke Semarang memakai pesawat terbang. (Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Anton berkata sampai saat ini akan berupaya mendukung program pemerintah dalam mencapai target vaksinasi 2 juta orang per hari. Pengiriman vaksin Pflizer sebanyak 42.900 vial melalui Bandara Ahmad Yani Semarang dan pihaknya telah mempermudah perizinan fiskalnya.

Vaksin Pflizer yang dikirim ke Semarang tersebut, katanya, merupakan barang impor vaksin pertama yang tidak melewati pengiriman dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. 

"Vaksin yang diimpor oleh PT Pfizer Indonesia merupakan importasi vaksin pertama diluar Bandara Soekarno-Hatta. Upaya pembebasan bea masuk untuk vaksin Pflizer setara dengan nilai Rp23 miliar," cetusnya.

2. Pengiriman vaksin Pflizer gak dipungut PPN dan pajak barang mewah

Petugas mengawasi distribusi vaksin Pflizer yang tiba di Semarang. (Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Anton pun mengklaim layanan impor vaksin Pflizer diberi fasilitas Rush Handling atau penanganan segera barang impor tertentu karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean Semarang. 

Anton memberikan fasilitas Rush Handling dengan mengacu pada aturan Permenkeu Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Menurut Anton, pengiriman vaksin Pflizer ke Semarang juga tidak dipungut biaya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu dibebaskan dari pungutam Pajak Penghasilan sesuai Pasal 22 dan acuannya terkait Permenkeu Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Pengolahan Limbah Vaksin COVID-19 Kacau, Pemkot Semarang Kena Teguran

Berita Terkini Lainnya