TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Dapat Diskon Tiket KA 20 Persen, Berlaku Buat Lansia dan Wartawan

KAI berikan diskon 20 persen untuk berikan apresiasi

Seorang jurnalis online memakai masker saat memantau situasi di Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - PT KAI memberikan diskon untuk pembelian tiket KA sebesar 20 persen. Diskon tersebut berlaku bagi calon penumpang KAI kategori lansia, anggota legiun veteran Indonesia (LVRI), aparat TNI/Polri serta para wartawan. 

Baca Juga: KAI Gandeng IRPS Bikin Miniatur Loko Uap di Stasiun Tawang, Bakal Didaftarkan MURI

1. Tidak berlaku untuk kelas luxury

Gerbong luxury sleeper di KA Taksaka Hype Trip (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, diskon tiket kereta api berlaku untuk jurusan perjalanan jarak jauh. 

"Khusus lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas kecuali kelas luxury dan berlaku setiap hari," tuturnya, Rabu (29/11/2023). 

2. Personel TNI Polri dan wartawan juga dapat diskon

Sebuah kereta api saat melintasi jalur perlintasan Stasiun Poncol Semarang-Petek. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia menjelaskan diskon tarif tiket kereta api untuk mengapresiasi para pengguna jasa kereta api sebagai moda transportasi andalan.
 
Di samping lansia, kelompok pelanggan lain yang mendapatkan diskon tarif antara lain anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. 

"Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI," katanya. 

3. PT KAI jelaskan cara dapatkan diskon tiket KA

Ilustrasi penumpang kereta api. (dok KAI)

Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan diskon ini harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah e-KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. 

Jika masa diskon sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," terangnya. 

Berita Terkini Lainnya