Cara Jitu Menghapus Data Ganda e-KTP di Semarang, Gak Perlu Pake Calo
Data ganda harus dihapus untuk menertibkan dokumen kependudukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menyatakan kepemilikan data ganda e-KTP seringkali menjadi hanbatan bagi warga yang akan mengambil bantuan tunai langsung (BLT) di setiap kantor pos.
Yudi Harianto Wibowo, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang mengatakan warga yang memiliki data ganda pada e-KTP sering dibuat repot karena nomor NIK yang tertera di surat undangan dengan kartu e-KTP tidak sinkron.
Jadi musti ada pemutakhiran data kembali agar data ganda e-KTP bisa diubah menjadi data tunggal," kata Yudi kepada IDN Times, Senin (28/11/2022).
Lantas, bagaimana caranya menghapus data ganda e-KTP?
Baca Juga: Persiapan Pilpres 2024, Ratusan Siswa SMA Semarang Diajak Ikut Rekam Data E-KTP
1. Bisa dilakukan sinkron data e-KTP ke Dispendukcapil Jalan Kanguru
Yudi menyampaikan penghapusan data ganda e-KTP bisa dilakukan melalui kantor Dispendukcapil Kota Semarang di Jalan Kanguru, Kecamatan Gayamsari.
Dengan mendatangi kantor Dispendukcapil, warga bisa mengurus penghapusan data ganda dengan mengisi formulir khusus kepada petugas loket khusus layanan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kalau ada warga yang kerepotan mengambil BLT, lebih baik mensinkronkan data e-KTP. Biasanya dia punya data ganda. Caranya ya langsung datang ke kantor Capik, minta ditunggalkan. Biasanya yang benar NIK-ny@ yang e-KTP terakhir. Sedangkan yang NIK e-KTP lama harus dihapus," ungkapnya.
Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta