TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Jitu Menghapus Data Ganda e-KTP di Semarang, Gak Perlu Pake Calo

Data ganda harus dihapus untuk menertibkan dokumen kependudukan

ANTARA FOTO/Seno

Semarang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang menyatakan kepemilikan data ganda e-KTP seringkali menjadi hanbatan bagi warga yang akan mengambil bantuan tunai langsung (BLT) di setiap kantor pos. 

Yudi Harianto Wibowo, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang mengatakan warga yang memiliki data ganda pada e-KTP sering dibuat repot karena nomor NIK yang tertera di surat undangan dengan kartu e-KTP tidak sinkron. 

Jadi musti ada pemutakhiran data kembali agar data ganda e-KTP bisa diubah menjadi data tunggal," kata Yudi kepada IDN Times, Senin (28/11/2022). 

Lantas, bagaimana caranya menghapus data ganda e-KTP?

Baca Juga: Persiapan Pilpres 2024, Ratusan Siswa SMA Semarang Diajak Ikut Rekam Data E-KTP

1. Bisa dilakukan sinkron data e-KTP ke Dispendukcapil Jalan Kanguru

ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Yudi menyampaikan penghapusan data ganda e-KTP bisa dilakukan melalui kantor Dispendukcapil Kota Semarang di Jalan Kanguru, Kecamatan Gayamsari. 

Dengan mendatangi kantor Dispendukcapil, warga bisa mengurus penghapusan data ganda dengan mengisi formulir khusus kepada petugas loket khusus layanan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

"Kalau ada warga yang kerepotan mengambil BLT, lebih baik mensinkronkan data e-KTP. Biasanya dia punya data ganda. Caranya ya langsung datang ke kantor Capik, minta ditunggalkan. Biasanya yang benar NIK-ny@ yang e-KTP terakhir. Sedangkan yang NIK e-KTP lama harus dihapus," ungkapnya. 

2. Bawa e-KTP dan KK asli

kemendagri.go.id

Ketika mendatangi kantor Dispendukcapil, Yudi menyarankan supaya warga pemilik data ganda membawa e-KTP asli dan dokumen KK asli. 

Kedua dokumen itu akan disinkronkan dengan layanan adminduk yang terkoneksi secara terpusat di Kemendagri. 

3. Bisa juga datangi 16 kantor unit TPDK dan MPP Terminal Mangkang

Ilustrasi perekaman e-KTP.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Cara lain yang bisa ditempuh ialah bisa datang langsung ke kantor unit Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) yang beroperasi di 16 kantor kecamatan di Semarang.

"Atau bisa juga lewat mal pelayanan publik di Terminal Mangkang. Kalau ditotal lokasi layanan penggantian data ganda saat ini beroperasi di 18 titik. Antara lain 16 kantor TPDK, mal pelayanan publik Mangkang dan kantor Dispendukcapil Jalan Kanguru," bebernya. 

Baca Juga: Hengkang dari Banten ke Jateng, 3 Pabrik Bakal Beri Upah Rp2 Juta

Berita Terkini Lainnya