TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19 Klaster Perusahaan Meluas, Shift Makan Pekerja Diatur

Ratusan pekerja di Semarang positif COVID-19

Buruh pabrik di Cikupa Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Semarang, IDN Times - Setelah klaster penularan COVID-19 dari sektor perusahaan terungkap, para pekerja di Kota Semarang saat ini diminta untuk meningkatkan protokol kesehatan saat jam makan siang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Sutrisno mulai hari ini, Senin (6/7), telah mewajibkan kepada seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan untuk mengubah perilakunya saat jam makan siang tiba.

"Mulai hari ini kita terbitkan surat edaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku para pekerja di setiap perusahaan. Yang terbaru, kita mewajibkan kepada para pekerja untuk mengatur jaraknya saat sesi makan siang. Ini harus dilakukan supaya dapat menghindari potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing," kata Sutrisno kepada IDN Times. 

Baca Juga: Muncul Klaster Baru di Semarang dari Perusahaan, Ratusan Kasus!

1. Disnaker ingatkan perusahaan untuk lakukan shift saat jam makan siang

Pexels/fauxels

Pihaknya mengingatkan kepada setiap pemilik perusahaan di Ibukota Jateng untuk segera mengubah aturan jam makan siang. 

Sutrisno bilang jam makan siang saat ini harus menggunakan pola shift dengan mengatur jumlah pekerja yang makan siang secara bergiliran.

"Perusahaan sekarang benar-benar diharapkan atur shift makan dengan waktu dan jeda yang dilakukan dengan ketat. Jam makan karyawan tidak boleh bergerombol. Minimal berjarak 1 meter. Aturannya mulai berlaku per hari ini," ujar Sutrisno.

2. Pemilik perusahaan diminta larang karyawan masuk kerja jika batuk dan flu

Freepic/Gesrey

Lebih jauh lagi, ia juga menyarankan kepada pemilik perusahaan mencegah penularan COVID-19 sejak dini. Mulai dari meningkatkan pengawasan saat cek suhu tubuh, mewajibkan pekerjanya membasuh tangan memakai air sabun serta saat bekerja harus menggunakan masker. 

"Kita minta perusahaan supaya melarang karyawannya masuk kerja bila ada gejala batuk dan flu. Kemudian pekerja wajib swab dan rapid test untuk meminimalisir penularan. Lalu temuan COVID-19 harus dilaporkan ke tim gugus tugas," jelasnya.

Baca Juga: Terlilit Tagihan Listrik Membengkak, Hotel Berbintang di Jateng Dijual

Berita Terkini Lainnya