TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Napi Kabur, Kemenkumham Perintahkan Asimilasi Diperketat

Instruksi berlaku untuk semua lapas

IDN Times/Sukma Shakti

Semarang, IDN Times - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Marasidin Siregar telah memerintahkan kepada para kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) maupun kepala pengamanan rutan seluruh wilayahnya, untuk lebih selektif memberikan asimilasi bagi para warga binaan.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Akui Nusakambangan Belum Bisa Tampung Napi Koruptor

1. Kadivpas sudah perintahkan semua kalapas se-Jateng

IDN Times/Istimewa

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kasus narapidana maupun tahanan yang kabur karena mengelabui petugas lapas. 

"Kita hari Jumat kemarin sudah mengumpulkan kalapas-kalapas dan kepala pengamanan lapas (KPLP) di Semarang. Di hadapan kepala kanwil, kita perintahkan supaya pemberian asimilasi ini harus selektif. Jangan sembarangan diberikan kepada napi. Harus dicermati perubahan perilaku dan apa saja jasa mereka selama di dalam penjara," kata Marasidin ketika berbincang dengan IDN Times, Selasa (16/7).

2. Sanksi berat atas kaburnya napi Lapas Pati berada di tangan Dirjen PAS

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. (IDN Times/Imam Rosidin)

Marasidin menyatakan, kasus narapidana yang kabur dari Lapas II B Pati saat ini menjadi perhatian serius oleh pihaknya. Terlebih lagi, katanya hampir sebulan terakhir narapidana tersebut tak kunjung tertangkap.


"Yang lolos dari Lapas Pati belum juga tertangkap. Nah ini kan jadi fokus kita saat ini. Berarti ada kelengahan dari para petugasnya. Ada seorang petugas di lapas sana yang kita berikan hukuman disiplin (humdik). Nanti vonis sanksi beratnya yang memutuskan dari Dirjen PAS Kemenkumham. Tentunya harus ada efek jera karena muncul kasus ini," terang Marasidin.

Baca Juga: Kabur saat Asimilasi, Napi Lapas Pati Belum Tertangkap

3. Terdapat 15-20 napi dapat asimilasi di tiap lapas

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Marasidin menuturkan, saat ini rata-rata terdapat 15-20 narapidana yang mendapat asimilasi di setiap lapas maupun rutan. Jumlahnya kurang dari 10 persen dari total warga binaan seluruh Jawa Tengah yang mencapai 13.600 orang.

Di Jateng, menurutnya tak semua lapas memberikan asimilasi. Salah satu lapas yang tidak lagi memberikan asimilasi yaitu Lapas Kelas IA Kedungpane, Ngaliyan Semarang.

"Ini karena pengelola lapas merasa proses asimilasi justru dimanfaatkan napi-napi untuk kabur. Makanya sekarang di sana enggak dikasih keluar lagi. Semua aktivitasnya difokuskan ke dalam lapas," ujar Marasidin.

Baca Juga: Kemenkumham: Penyalah Guna Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara 

Berita Terkini Lainnya