TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daratan Semarang Turun 10 Cm, Industri Dibatasi Ambil Air Tanah 

Di Semarang atas dan Kendal masih diperbolehkan

instagram.com/ronnielaw

Semarang, IDN Times - Sejumlah pelaku industri hingga saat ini masih diizinkan mengambil air tanah di Kota Semarang sebanyak 50 meter kubik per hari. Pengambilan air tanah tersebut mayoritas berada di wilayah Semarang bagian Barat. 

Hal tersebut terungkap tatkala Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, dihubungi IDN Times, Selasa (3/2). 

Baca Juga: Digerus Abrasi Selama 5 Tahun, Garis Pantai Semarang Mundur 2,7 Km

1. Pabrik makanan hingga garmen masih diizinkan ambil air tanah

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Sujarwanto mengungkapkan sejumlah pabrik yang masih diizinkan mengambil sumber air tanah tersebut mayoritas beroperasi di sepanjang kawasan Kalibanteng sampai Kendal. 

"Dan industri-industri yang rutin melakukan pengeboran air tanah ya ada pabrik manufaktur, garmen, makanan dan minuman sama pabrik yang bergerak di sektor UMKM. Itu rata-rata berada di kawasan industri Mangkang, Candi dan Tugu," ujar Sujarwanto. 

Baca Juga: Air Tanah Kota Bandung Ludes, DLHK: Banyak Industri Boros Air

2. Pengambilan air tanah masih dilakukan di Semarang atas dan Kalibanteng

Instagram.com/dista_aprilianto

Pihaknya masih mengizinkan pengambilan air tanah karena lokasi pabrik kebanyakan berada diluar zona merah atau daerah larangan pengeboran air tanah. Ia menyebut bahwa daerah yang dimaksud yaitu Semarang bagian atas, Kalibanteng hingga Kendal. 

"Semarang atas. Terus area lembah di daerah Kalibanteng, Ngaliyan ke barat kendal masih boleh ambil air tanah. Di sana masih boleh. Kan buat kepentingan operasional industri," terangnya. 

Baca Juga: Atasi Penurunan Muka Tanah, Walikota Semarang Fokus Tanam Mangrove

Berita Terkini Lainnya