Atasi Penurunan Muka Tanah, Walikota Semarang Fokus Tanam Mangrove
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyatakan tindakan untuk mengurangi pengambilan air tanah kini sudah berada di tangan Pemprov Jawa Tengah.
1. Pencabutan Perda sudah dilakukan dua tahun terakhir
Menurut Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, pihaknya sudah mencabut aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah.
Ia mengatakan pencabutan Perda tersebut sudah ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
"Untuk Perda tentang pengelolaan air tanah sudah dicabut tahun 2018 dikarenakan kota sudah tidak berwenang. Saat ini kewenangan ada di pemerintah provinsi," terangnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2).
Baca Juga: Parah! 5 Tahun Dihantam Abrasi, Garis Pantai Semarang Mundur 2,7 Km
2. Walikota tegaskan masih mengupayakan penanaman mangrove
Editor’s picks
Pihaknya menjelaskan bila upaya mengatasi pengambilan air tanah saat ini sebatas dilakukan dengan melanjutkan pengerjaan penanaman mangrove. Lokasi yang saat ini sedang difokuskan di kawasan pesisir untuk mengatasi dampak abrasi pantai.
3. Daerah rawan penurunan air tanah ada di Semarang Utara dan Timur
Ia juga mengklaim kini juga masih berupaya membatasi pengambilan air tanah di beberapa daerah.
"Kita melanjutkan penanaman mangrove di pesisir seperti di daerah Tapak Kecamatan Tugu, Mangunharjo, Mangkang," katanya.
Ia menekankan bahwa mengatasi penurunan air tanah agar tidak berdampak kerugian yang besar bagi masyarakat Semarang. Khususnya di daerah rawan seperti Semarang bagian utara dan timur.
Baca Juga: Mengkhawatirkan! Daratan Kota Semarang Turun 10 Cm Per Tahun