TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Langgar Proses Penyidikan Perwira Polda Jateng Terancam Dipecat

AKBP ST merupakan Kabag Wasidik Polda Jateng

Ilustrasi para anggota kepolisian. (Unsplash.com/ev)

Semarang, IDN Times - Seorang perwira Polda Jateng berinisial AKBP ST dilaporkan ke Propam lantaran dianggap tidak profesional saat melakukan proses penyelidikan kasus penggelapan. 

 

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata Jateng yang Macet saat Tahun Baru

1. Kabid Humas Polda Jateng tegaskan ABKP ST salahgunakan wewenang

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan AKBP ST telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP ST yang menjabat sebagai Kabag Wasidik Polda Jateng tersebut saat ini sedang menjalani sidang kode etik di Polda Jateng.

"Kita mengindikasikan dia sebagai penyidik membuat keputusan yang menyalahi wewenang. Karena dalam penyidikan uang mestinya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan," kata Iqbal, Jumat (31/12/2021).

2. Polda ancam pecat ABKP ST kalau terbukti bersalah

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Iqbal menyebutkan proses sidang kode etik saat ini masih berlangsung. Lebih lanjut, Iqbal bilang kalau ulah AKBP ST terbukti melanggar kode etik Polri, maka nantinya bakal dijatuhi sanksi teguran sampai yang terberat berupa pemecatan.

"Kalau pas sidang dia terbukti bersalah, maka sanksi hukumannya akan ditegakan. Mulai teguran, demosi atau bisa juga pemecatan," cetusnya.

3. Berawal dari kasus utang piutang yang menjerat warga Pati

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan kasus yang menjerat ABKP ST berawal tatkala salah satu warga Pati bernama H. Utomo memprotes keputusan AKBP ST selaku Kabag Wasidik. Ketika tanggal 19 September 2018 silam Utomo mengaku meminjam uang Rp400 juta kepada almarhum Penik. Waktu itu jaminannya berupa BPKB sepeda motor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan.

Utomo selanjutnya berusaha mengembalikan uang pinjamannya itu ke Penik. Setelah utangnya kepada Penik sudah lunas, namun jaminan barang milik Utomo tidak kunjung dikembalikan oleh Penik.

"Awalnya saya yang melaporkan Hj. Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj. Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan. Sebelum meninggal Hj. Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Tapi mendadak kasusnya diambil alih Polda Jateng," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan saat Natal, Polda Jateng Kerahkan Tim Urai di 4 Jalur

Berita Terkini Lainnya