TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipecat Dari Polda Jateng Brigadir TT Gugat ke PTUN, Minta Cabut PTDH

Brigadir TT minta status PTDH dicabut

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Brigadir TT, seorang anggota kepolisian yang dipecat oleh Polda Jawa Tengah pada Mei 2019 silam, saat ini kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Abdurahman Saleh Semarang. 

Baca Juga: Prostitusi Gay di Semarang Dibongkar, Ditemukan Kondom, Wig dan Bra

1. Sidang gugatan brigadir TT sedang berlangsung di PTUN Semarang

Suasana sidang di PTUN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Aisyah Humaida, tim kuasa hukum dari LBH Masyarakat mengatakan gugatan kembali diajukan lantaran pada tahapan sidang tahun kemarin belum memasuki pada pokok perkara.

"Dan saat ini sudah masuk tahap pembuktian. Untuk jadwal sidangnya setiap hari Rabu. Tapi nanti tentatif karena menyesuaikan kondisi di PTUN. Gugatan ini kami ajukan kembali, karena di gugatan sebelumnya belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Aisyah ketika dihubungi IDN Times, Senin (26/10/2020).

2. Brigadir TT desak Polda cabut status PTDH

Foto ilustrasi. Seorang anggota Brimob Polda Jabar mengikuti pengamanan aksi blokir Jalan Nasional oleh buruh dalam rangka menolak UU Cipta Kerja di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pihaknya menekankan dalam sidang kali ini, kliennya mendesak agar Polda Jateng mencabut status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi atas tuduhan perilaku orientasi seksual menyimpang.

Menurutnya setelah kasus tersebut mencuat, kliennya harus mencukupi kebutuhan ekonominya dengan membuka bisnis sendiri. 

"Karena setelah ada PTDH, klien kami akhirnya tidak bisa kerja lagi. Untuk kegiatan sehari-harinya, beliau mungkin buka usaha. Makanya di sidang PTUN ini, pada pokok perkaranya, kita minta Polda mencabut PTDH-nya," ungkapnya.

Baca Juga: Pakai Dana COVID-19 Cukup Besar, Tim BPK Periksa Polda Jateng

Berita Terkini Lainnya