Dirjen PAS Bentuk Intel di Dalam Lapas, Diklaim Bisa Jaga Kondusifitas
Para pengelola lapas diminta jaga keamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai membentuk satuan intelejen untuk meningkatkan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengingatkan kepada para pengelola lapas supaya menjaga kondusifitas yang sudah terbentuk saat ini.
"Penguatan kelembagaan sudah terjadi, jaga itu supaya bisa tetap di posisi sekarang," kata Reynhard, di sela sosialisasi Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian bersama Mitra di Wujil Ungaran, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan
1. Pembentukan satuan intel sesuai Permenkumham Nomor 7
Ia mengemukakan satuan intel yang dibentuk bernama intelejen pemasyarakatan. Pelibatan intelejen sudah sesuai implementasi yang mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023.
Permenkumham Nomor 7, kata Reynhard diterbitkan guna mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga perlu diselenggarakan kegiatan intelijen untuk menciptakan situasi yang kondusif.
"Intelejen pemasyarakatan bagian dari penyelenggaraan intelijen negara yang melakukan kegiatan di sektor pemasyarakatan," akunya.
Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan