TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen PAS Bentuk Intel di Dalam Lapas, Diklaim Bisa Jaga Kondusifitas

Para pengelola lapas diminta jaga keamanan

Seorang napi narkoba asal Lapas Kedungpane Semarang saat digeledah sebelum dibawa masuk ke sel maximum security Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Semarang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai membentuk satuan intelejen untuk meningkatkan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengingatkan kepada para pengelola lapas supaya menjaga kondusifitas yang sudah terbentuk saat ini.

"Penguatan kelembagaan sudah terjadi, jaga itu supaya bisa tetap di posisi sekarang," kata Reynhard, di sela sosialisasi Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian bersama Mitra di Wujil Ungaran, Selasa (14/3/2023). 

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

1. Pembentukan satuan intel sesuai Permenkumham Nomor 7

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga saat memberi arahan kepada para pengelola lapas se-Jawa Tengah di Wujil Ungaran. (IDN Times/Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Ia mengemukakan satuan intel yang dibentuk bernama intelejen pemasyarakatan. Pelibatan intelejen sudah sesuai implementasi yang mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2023.

Permenkumham Nomor 7, kata Reynhard diterbitkan guna mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga perlu diselenggarakan kegiatan intelijen untuk menciptakan situasi yang kondusif.

"Intelejen pemasyarakatan bagian dari penyelenggaraan intelijen negara yang melakukan kegiatan di sektor pemasyarakatan," akunya. 

2. Dirjen PAS berharap ada deteksi dini di lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga menekankan pentingnya pencegahan lebih dini untuk mengatasi gangguan keamanan di lapas. (IDN Times/Dok Humas Kemenkumham Jateng)

Dengan adanya satuan intelejen, menurut Reynhard nantinya bertugas untuk bergerak mendeteksi secara dini sekaligus mengeluarkan peringatan lebih cepat. 

"Bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pengambilan kebijakan pemasyarakatan," paparnya. 

Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya