Ditangkap di Villa Hingga Rumah Makan, 3 Buronan Kejati Jateng Dicokok
Kejati sedang giat memburu para DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tiga narapidana yang kedapatan menjadi buronan di Jawa Tengah berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai tempat.
Bahkan, informasi yang diperoleh dari tim Kejati, seorang narapidana yang jadi buronan akhirnya diringkus di sebuah rumah makan minang yang terletak di Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kenaikan Pasien Meninggal COVID-19 di Jateng Tertinggi di Nasional
1. Total ada tiga DPO yang diringkus tim gabungan Kejati Jateng
Narapidana berinisial AM tersebut sebelumnya terjerat Pasal 81 (2) UU Tentang Perlindungan Anak. AM telah divonis selama 1 tahun enam bulan penjara atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan.
"Dalam kurun waktu bulan April 2021, kita mengamankan tiga orang yang masuk DPO. Masing-masing seorang DPO atas nama Alfian Sutadi, DPO insial AM dan DPO atas nama Hendro," ujar Kepala Kejati Jateng, Priyono, Jumat (9/4/2021).
Saat menangkap AM, pihaknya harus bekerjasama dengan tim gabungan Kejari Kebumen dan Kejaksaan Agung untuk memburu sampai ke Jakarta.
Baca Juga: 6 Warga Jateng Ditangkap Densus 88 di 3 Lokasi, Peran Mereka Didalami