TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan 686 Pita Cukai Palsu, 3 Warga Semarang Ditangkap Tim Gabungan

Aparat juga mengamankan mesin cetak pita cukai

Seorang petugas Bea Cukai Semarang mengecek kondisi pita cukai palsu yang diproduksi warga Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan bea cukai bersama personel TNI menangkap tiga warga Kota Semarang yang kedapatan memproduksi pita cukai palsu. Pelaku berinisial ER, RHS, dan MM tersebut dibekuk di beberapa lokasi ketika akan menjual pita cukai palsu ke sejumlah produsen rokok. 

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

1. Petugas sita 686 pita cukai palsu disita

Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto bersama Kepala Kejari Semarang Munfarida menunjukan pita cukai palsu. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Bea Cukai Tipe Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan, setelah ketiga pelaku ditangkap, pihaknya lalu menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada tim Kejari Kota Semarang. 

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 686 lembar pita cukai palsu. Lalu ada juga sebuah mesin cetak yang dipakai untuk memproduksi barang itu," ujarnya di sela-sela pemusnahan barang-barang ilegal di kantornya, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Rabu (27/7/2022). 

2. Tukang desain logo ikut ditangkap

Pita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Sucipto menyebutkan, penyidikan pemalsuan pita cukai sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tim Kejari juga telah menyerahkan barang bukti pita cukai palsu kepada Bea Cukai Semarang guna dimusnahkan. 

Lebih lanjut, ia menekankan para pelaku yang ditangkap yaitu seorang desain logo, tukang cetak dan seorang distributor. Ulah para pelaku melanggar pasal 55 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.

"Potensi kerugian yang diderita negara akibat tindakan pelaku bisa kurang lebih Rp241 juta," ujar Sucipto. 

3. Ada 222 bal pakaian bekas kiriman dari Pontianak diamankan bea cukai

Aparat gabungan Bea Cukai Semarang, Marinir dan Kejari memusnahkan pakaian bekas yang dikirim dari Pontianak. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tak cuma itu saja, personel bea cukai juga berhasil mengamankan 222 bal pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 tembakau iris serta 358,37 liter minuman alkohol. Adapun, barang ilegal sebanyak itu nilainya ditaksir Rp2,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,14 miliar. 

Menurutnya, sejumlah barang ilegal tersebut hasil 99 kali penindakan yang dilakukan personel Bea Cukai selama awal 2021 sampai Juni 2022.

Ihwal penyitaan ratusan bal pakaian bekas, katanya dilakukan ketika personelnya mendapat laporan dari Bea Cukai Pontianak. Terdapat seorang distributor yang kedapatan menyelundupkan tumpukan pakaian bekas ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui jalur laut.

"Jadi pas sampai Tanjung Emas, semua pakaian bekas yang diangkut di dalam kapal akhirnya kita sita. Informasi dari Pontianak, pengiriman pakaian bekas ini melanggar aturan karena produknya memang dilarang. Dan kalau beredar di pasaran, penjual pakaian bekas sebenarnya bisa dijerat UU Perdagangan," tegasnya. 

Baca Juga: Jurus Bea Cukai Tanjung Emas Tingkatkan Pamor Produk Olahan Kayu

Berita Terkini Lainnya