TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Februari 2021, 3 Daerah di Jateng Dipasang ETLE, Tilang via Elektronik

ETLE mestinya dipasang di 60 titik di Jawa Tengah

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah akan beralih menggunakan sistem penindakan pelanggar lalu lintas basis elektronik, dari semula yang masih bersifat manual. Nantinya, tiga daerah di Jawa Tengah dipasang sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Februari 2021.

Baca Juga: Setiap Hari 7000 Pengendara di Jateng Kena Tilang, ETLE Terkendala 

1. Pemasangan ETLE untuk menekan pelanggaran lalu lintas

IDN Times / Aan Pranata

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin menyebutkan ETLE yang dipasang nantinya menindak para penggendara pribadi yang kedapatan tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menyelonong melawan arus maupun melanggar marka rambu lalu lintas.

"Semarang, Solo dan Banyumas akan dipasangi ELTE bulan depan. Tujuannya buat menekan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya, Minggu (24/1/2021).

2. Penegakan hukum bidang lalu lintas bisa secara elektronik

allcooper.com

Pemasangan ETLE tersebut di-launching di masing-masing wilayah tersebut, sebagai tindak lanjut arahan Mabes Polri dimana secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. 

"Lokasi yang rawan pelanggar marka, rambu rambu dan melawan arus akan dipantau dari sistem ETLE," tambahnya. 

Baca Juga: Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLE

Berita Terkini Lainnya