Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa
Biota laut harus dilestarikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Ratusan ribu ekor bibit lobster (baby lobster) dilepasliarkan petugas gabungan di Perairan Karimunjawa, Jepara. Baby lobster sebanyak itu merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan petugas di Jambi dan Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, Raden Gatot Perdana, saat dihubungi IDN Times, Senin (15/7).
Baca Juga: Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M
1. Baby lobster yang dilepasliarkan berasal dari penggagalan penyelundupan di Jambi dan Lampung
Gatot mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan Lampung untuk menggagalkan upaya penyelundupan 246.908 ekor berbagai jenis baby lobster.
"Yang kita lepaskan itu terbagi dalam dua jenis. Pertama baby lobster pasir berjumlah 104.435 ekor dan lobster mutiara sebanyak 10.000 ekor. Di mana total keseluruhannya 114.435 ekor. Itu berasal dari hasil penggagalan penyelundupan di Jambi," kata Gatot.
Baca Juga: Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida
Baca Juga: BKIPM Bidik Peluang Ekspor Bahan Baku Makanan Halal ke Timur Tengah