Gak Bawa Surat Lurah, 219 Penumpang KA Gagal Berangkat dari Semarang
Okupansi kereta api turun 91 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 219 penumpang kereta api di Semarang gagal berangkat setelah ketahuan tidak membawa surat izin perjalanan yang diteken oleh pihak kelurahan daerah asal. Para penumpang kereta tersebut semula hendak bepergian selama momentum pelarangan mudik tanggal 6--17 Mei 2021 kemarin.
Temuan tersebut terungkap saat para petugas di sejumlah stasiun meningkatkan verifikasi data para calon penumpang kereta api yang berangkat dari wilayah Daop 4 Semarang.
"Secara keseluruhan ada 4.516 calon penumpang yang bisa berangkat. Tapi masih ada 219 calon penumpang yang ditolak karena berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai ketika diverifikasi. Dia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kelurahan, saat ditanya dari dinas mana, dia juga gak bisa menunjukkan surat izin dari dinas maupun kantor BUMN. Maka akhirnya diputuskan bahwa ratusan orang itu tidak bisa berangkat naik kereta api," kata Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Semarang Naik Tajam Usai Lebaran, Sudah 19 Meninggal
1. Penumpang yang diizinkan naik kereta dibatasi
Ia menyatakan saat larangan mudik diberlakukan, terdapat sejumlah kereta api yang dioperasikan secara terbatas. Para penumpang yang naik hanya kalangan yang masuk dalam pengecualian.
Di antaranya para ibu hamil, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarganya yang sakit mendadak serta melayat keluarganya yang meninggal dunia.
Baca Juga: Nekat Terobos Jateng, 11.700 Pemudik Dipaksa Putar Balik Jabar, Jateng dan DIY