TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjar Klaim Baznas Lebih Transparan dari ACT, Kantor di Jateng Tutup

Baznas selama ini mengelola dana sedekah dan infaq

Pendistribusian zakat fitrah oleh Baznas Sulut selama bulan Ramadhan. Dokumentasi Baznas Sulut

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo turut bereaksi atas mencuatnya kasus yang menimpa lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut politikus PDIP tersebut, di Jawa Tengah juga ada lembaga sosial yang beroperasi selama ini yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Baca Juga: Gibran Minta Baznas Punya Program Jelas dan Transparan

1. Baznas diatur oleh Kemenag dan Pemda

Ganjar Pranowo (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Ganjar mengatakan, Baznas dan ACT punya perbedaan yang mencolok. ACT merupakan lembaga sosial yang bernaung di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara Baznas segi operasionalnya telah diatur undang-undang. Bahkan dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan tiap-tiap pemerintah daerah (pemda). 

"ACT kan bukan model zakat, dia kan institusi sosial maka di bawah Kemensos. Kalau ini (Baznas) kan enggak. Ini kan ada undang-undang, Kemenag mengatur, pemda mengatur dan sebagainya. Dan ini kan unsurnya sudah jelas, fiqihnya ada, syarat-syarat juga ada. Maka kalau kita melaksanakan aturannya betul-betul agama," urainya, Jumat (8/7/2022). 

2. Ganjar mengeklaim Baznas sering diaudit

Sumber : http://complianceandethies.org

Lebih lanjut, ia mengeklaim jika pengelolaan keuangan Baznas cenderung transparan dan kerap diaudit. Ia pun kerap melibatkan Baznas saat menyalurkan bantuan program Rumah Tak layak Huni (RTLH) dan masih banyak kegiatan lainnya. 

Sehingga, ia berkata bahwa Baznas sering diingatkan supaya memiliki pengelolaan keuangan yang rinci agar sumbernya bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kalau Baznas sebenarnya kita bisa melakukan audit dan sejak dari awal kita ingatkan agar soal governance-nya ada. Saya kira inspirasi berikutnya ya harus di audit," ujarnya.

3. Ganjar ingatkan Baznas supaya kelola dana yang jelas

Instagram.com/lembagabeasiswabaznas

Selain itu, ia mengatakan pengelolaan dana Bazmas sesuai dengan aturan agama Islam. Ganjar mengingatkan jika sumber dana Baznas dan ACT berbeda. 

Baznas mengelola dana yang berasal dari zakat, infaq dan sedekah. Sedangkan ACT dananya berasal dari masyarakat. 

"Tidak hanya mereka membagikan atau mengumpulkan saja, muzaki mustahiqnya dicatat tapi governencenya juga dicatat," tandasnya. 

Baca Juga: MUI Jateng Kecewa ACT Potong Donasi 13 Persen, Dianggap Langgar Aturan

Berita Terkini Lainnya