TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gegara Buruh Grobogan Viral, Disnaker Tegaskan PT SAI Langgar Aturan Upah

PT SAI harus bayar upah lembur bagi 3.000 buruh

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - PT Sai Apparel Indonesia (SAI) yang beroperasi di Kabupaten Grobogan dipastikan melanggar aturan pengupahan. Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati usai menginvestigasi terkait kasus upah lembur para buruh PT SAI yang tidak dibayarkan. 

Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana

1. Buruh yang viral di TikTok gak boleh di-PHK

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Proses pemeriksaan dan investigasi telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu. Seperti diketahui, Erma, buruh pabrik PT SAI Grobogan viral di TikTok karena upahnya tak dibayar perusahaan. 

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," katanya, Selasa (7/2/2023). 

2. Perusahaan klaim mau bayar upah enam hari

Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ia mengeklaim sudah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. 

Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan  dalam hal pembayaran upah. 

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa  mengirimkan nota riksa," tambahnya. 

3. Upah lembur harus dibayar kepada 3.000 buruh PT SAI

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September. 

Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan. 

Baca Juga: Depresi 3 Bulan, Kepala Kemenag Grobogan Gantung Diri di Gudang Rumah

Berita Terkini Lainnya