Gegara Buruh Grobogan Viral, Disnaker Tegaskan PT SAI Langgar Aturan Upah
PT SAI harus bayar upah lembur bagi 3.000 buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - PT Sai Apparel Indonesia (SAI) yang beroperasi di Kabupaten Grobogan dipastikan melanggar aturan pengupahan. Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati usai menginvestigasi terkait kasus upah lembur para buruh PT SAI yang tidak dibayarkan.
Baca Juga: Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana
1. Buruh yang viral di TikTok gak boleh di-PHK
Proses pemeriksaan dan investigasi telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu. Seperti diketahui, Erma, buruh pabrik PT SAI Grobogan viral di TikTok karena upahnya tak dibayar perusahaan.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," katanya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Depresi 3 Bulan, Kepala Kemenag Grobogan Gantung Diri di Gudang Rumah