Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidana

Partai Buruh warning Pemprov Jateng

Grobogan, IDN Times - Kejadian seorang buruh pabrik di Kabupaten Grobogan yang viral di TikTok karena upah lemburnya tidak dibayar oleh perusahaan menjadi catatan hitam bagi dunia industri di Jawa Tengah. Pasalnya, sikap perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur menjadi cerminan bahwa sistem penegakan hukum saat ini semakin melemah. 

"Jelas ini jadi bukti kalau penegakan hukum atau law enforcement di wilayah Jawa Tengah makin melemah. Petugas Dinas yang bertugas sebagai pengawas mestinya makin intens sidak ke pabrik-pabrik. Yang terjadi pada kasus buruh di Grobogan karena terlalu lama pengawasannya, maka mereka mengganggap mengunggah (posting) lewat TikTok itu lebih cepat sehingga langsung diviralkan," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, Minggu (5/2/2023). 

1. Buruh yang tidak diberi upah lembur kerja di PT SAI

Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidanailustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ia pun menjelaskan kalau buruh yang tidak diberi upah lembur tersebut bekerja di salah satu pabrik aparel milik pengusaha asal India. Pabrik yang dimaksud bernama PT Sai Apparel Indonesia (SAI). Lokasi pabriknya berada di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Aulia berkata ada banyak buruh yang tidak diberi upah lembur di pabrik tersebut. Bahkan, jam kerjanya juga melebihi batas aturan UU Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Viral Buruh Tuntut Upah Lembur, Ganjar: Jadi Dikit-dikit Viralisme

2. Seorang buruh lapor lewat Posko Orange Partai Buruh

Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa DipidanaKetua Exco Partai Buruh Jateng Aulia Hakim saat memberi pernyataan terkait kejadian buruh pabrik di Grobogan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Atas kejadian itu, seorang buruh bernama Erma kemudian nekat memviralkan situasi yang terjadi di dalam pabrik sebagai wujud kekecewaannya atas keteledoran pemilik perusahaan. 

"Untuk di Grobogan itu sudah seminggu lalu kejadiannya dan sekarang jadi viral. Karena buruh wanita tersebut masuk struktur Partai Buruh Jateng. Ketika kejadian dia melapor lewat Posko Orange yang dibentuk Partai Buruh di Grobogan. Di seluruh Indonesia juga ada sampai ke pelosok-pelosok," terangnya. 

3. Upah lembur tidak dibayar hukumannya pidana

Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa Dipidanailustrasi upah atau gaji kecil dan kondisi tidak sejahtera (pixabay.com/Frantisek_Krejci)

Aulia mengaku sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa buruh di PT SAI Grobogan tersebut. Peristiwa ini, katanya membuat Pemprov Jateng harus berbenah karena sistem pengupahannya telah disorot seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini juga sebagai feedback buat kami. Dan bagi Disnakertrans Jateng agar jangan sampai terulang lagi. Apalagi upah lembur yang tidak dibayar sesuai undang-undang sanksinya harus dipidana," tegasnya. 

4. Ganjar turunkan tim ke Grobogan

Terungkap! Buruh Grobogan Tidak Diberi Upah Lembur, Pengusaha Bisa DipidanaGubernur Jateng Ganjar Pranowo berfoto bersama para ibu di Desa Prampelan Sayung Demak sembari merayakan ulang tahun Megawati ke-76. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan kepada para buruh pabrik agar tidak perlu marah. Menurutnya jika ada ketidakberesan dalam pembayaran upah dalam suatu pabrik, ia berkata sebaiknya para buruh melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Nggak usah marah-marah, laporkan saja kan ada Dinas Tenaga Kerja. Kalau Dinas Tenaga Kerjanya nggak (respons) tak kethaki," kata Ganjar saat menanggapi aksi viral seorang buruh pabrik aparrel di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang marah karena tidak diberi upah lembur.

Ganjar pun mengeklaim saat ini telah memediasi kasus buruh yang viral menuntut upah kerja lembur tersebut. Berdasarkan laporan yang ia terima, buruh yang menuntut upah kerja lemburnya itu berasal dari dua daerah, yakni Salatiga dan Grobogan. ujarnya

"Jika dia lembur tidak dibayar laporkan saja. Tim kita sudah diturunkan, mudah-mudahan nanti segera ada hasil," cetusnya.

Baca Juga: Para Kades Grobogan dan Demak Diizinkan Pakai Dana Bantuan untuk Kemiskinan Ekstrem

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya