TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geger! Ratusan Pil Penenang Riklona Diselundupkan di Lapas Kedungpane

Sipir Lapas Kedungpane gagalkan penyelundupan pil penenang

Deretan pil Riklona dan obat penenang lainnya yang diselundupkan di Lapas Kedungpane. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Semarang, IDN Times - Para petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dibuat kelabakan dengan aksi penyeludupan obat-obatan terlarang pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Sejumlah sipir yang berhasil menggagalkan penyeludupan itu menemukan ratusan butir obat penenang jenis Riklona clonazepam dan alprazolam di dalam tembok lapas. 

Baca Juga: Fakta Tramadol dan Riklona, Narkoba yang Diduga Dipakai Lucinta Luna 

1. Riklona dan alprazolam termasuk psikotropika golongan C

Kepala Lapas Kedungpane menunjukan pil Riklona yang diselundupkan di dalam lapasnya. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Supriyanto mengaku dari hasil penelusuran sipirnya, Riklona dan alprazolam merupakan zat psikotropika golongan C. Kedua jenis obat itu mengandung zat penenang namun sangat berbahaya bila digunakan melebihi batas dosis yang ditentukan oleh dokter. 

"Ada upaya penyelundupan psikotropika sebanyak 390 butir yang telah digagalkan petugas kami. Sekarang sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut," kata Supriyanto, Rabu (14/4/2021). 

2. Seorang sipir awalnya menemukan buntelan hitam berisi 200 pil Riklona dan 190 pil alprazolam

Para petugas Lapas Kedungpane Semarang bersama Reserse Ngaliyan menyelidiki penyelundupan pil Riklona. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Ia menyatakan awalnya seorang sipir yang bernama Riski M. Ridwan mencurigai adanya buntelan hitam yang teronggok di pembatas tembok di dalam Lapas Kedungpane. 

Merasa ada yang aneh, Riski pun berupaya mendekati buntelan hitam tersebut. Saat itu terdapat dua buntelan dan setelah dibuka di dalamnya berisi 200 butir Riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam. 

"Bungkusan hitam setelah dibuka isinya 200 butir Riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam. Keduanya obat terlarang yang masuk psikotropika golongan C," paparnya. 

Riski yang mendapati buntelan berisi pil penenang menduga ada oknum masyarakat yang berusaha menyelundupkan dengan cara melempar barang dari luar tembok lapas ketika jam buka puasa. 

Riski yang melapor kepada Kepala Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) Kedungpane akhirnya kasus tersebut diselidiki oleh Polsek Ngaliyan.

"Hari ini jam 10.00 WIB, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, datang ke lapas untuk memeriksa sekaligus melakukan serah terima barang bukti," terangnya. 

Baca Juga: Kunjungi Semarang, Wamenkumham Dipameri Roti Buatan Napi Kedungpane

Berita Terkini Lainnya