Imigrasi Semarang Sebut Paspor Jozeph Paul Zhang Berlaku Hingga 2022
Pihak Imigrasi sudah melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Meski Jozeph Paul Zhang menjadi buronan polisi atas kasus penistaan agama, namun fakta yang berbeda rupanya muncul di Kota Semarang. Pihak Kantor Imigrasi Kelas IA Semarang menyatakan Jozeph yang punya nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono pernah mengurus paspor pada 2017 silam.
Baca Juga: Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi
1. Kepala Imigrasi Semarang ungkap Jozeph Paul punya masih kantongi paspor
Menurut Kepala Imigrasi IA Semarang, Doni Alfisyahrin, paspor milik Jozeph bahkan masih berlaku sampai tahun 2022 mendatang. "Yang bersangkutan memang pernah mengurus dan dapat paspor dari Imigrasi Semarang. Paspornya kami urus tanggal 19 April 2017, masa berlakunya sampai 2022," ujar Doni kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).
"Yang terpenting pemohon memenuhi persyaratan pembuatan paspor, ada syarat dari Disdukcapil, akta lahir dan sebagainya. Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI," tambahnya.
Baca Juga: Gagal Pulang ke Negaranya, Ribuan WNA di Semarang Diawasi Ketat