Gagal Pulang ke Negaranya, Ribuan WNA di Semarang Diawasi Ketat

Semarang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang menyatakan telah memperketat pengawasan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Semarang dan sekitarnya selama masa pandemik COVID-19.
1. Pergerakan WNA dipantau ketat selama pandemik
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Doni Alfisyahrin mengungkapkan para petugasnya selama ini rutin disebar di tujuh kabupaten/kota untuk memantau kegiatan warga asing yang ada di pabrik-pabrik skala besar.
"Meski petugas kita terbatas, akan tetapi pola pengawasan tetap kita lakukan dengan ketat khususnya bagi warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya karena terkendala pandemik COVID-19," ujar Doni ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 Hari
2. Banyak WNA tertahan di Semarang gara-gara jalur penerbangan asing ditutup
Doni menjelaskan ada banyak warga asing yang gagal balik ke kampung halamannya karena saat pandemik melanda seluruh Indonesia, jalur penerbangan mancanegara telah ditutup total.
Editor’s picks
Lebih lanjut, Doni bilang warga asing yang tertahan di Semarang akhirnya tinggal sementara waktu di tempat kerjanya sembari menunggu situasi berangsur normal.
"Otomatis pas muncul pandemik, jalur penerbangan asing ditutup semua. Kita pastikan gak ada satupun WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Yang ada malahan WNA yang gagal pulang kampung, akhirnya tetap tinggal di Semarang. Kita lakukan monitoring yang ketat karena saat pandemik, kita gak bisa mendeportasi mereka," terangnya.
3. WNA yang tinggal di Semarang wajib bikin visa yang baru
Informasi yang dihimpun dari Imigrasi Semarang, jumlah WNA yang ada saat ini kurang lebih 2.000 orang.
Doni menyampaikan sebagai gantinya, bagi setiap WNA yang paspornya sudah habis, maka wajib membuat visa yang baru melalui aplikasi e-Visa. Aturan tersebut diberlakukan serentak sejak 5 Oktober 2020 silam oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"WNA yang izin tinggalnya sudah habis sekarang diwajibkan bikin visa lagi lewat aplikasi e-Visa. Datanya identitas sampai pekerjaannya langsung dipantau sama kantor pusat Kemenkumham di Jakarta," ujarnya.
Pihaknya pun meminta adaya peran aktif dari masyarakat untuk ikut memantau aktivitas WNA di semua titik. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: COVID-19 Meluas, Jam Operasional Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatasi