TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Internet PPDB Ngadat, Puluhan Calon Siswa SMP Mendaftar Secara Manual

SMP di Kendal kewalahan terima pendaftar dari Semarang

IDN Times/Istimewa

Semarang, IDN Times - Para calon siswa baru dari Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, terpaksa mendaftar ke SMP Negeri 2 Boja, Kendal, karena tidak kebagian kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Semarang. Hal itu terungkap saat tim Ombudsman Jawa Tengah menggelar sidak ke sejumlah sekolah di Kabupaten Kendal, Selasa (18/6).

Sementara itu, pendaftaran PPDB SMP di Kudus diwarnai dengan internet yang mati. Akibatnya, puluhan calon siswa menginput data pendaftaran PPDB secara manual.

Baca Juga: Ombudsman: PPDB 2019 dari Jual Beli Kursi hingga Kartu Keluarga

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Jawa Tengah, Tri Lindawati, mengatakan banyaknya calon murid yang menyerbu ke SMPN 2 Boja karena letak antara Mijen dan Boja masih dalam satu zonasi. Selain itu, tahapan PPDB SMP di Kendal cenderung lebih lama dari pada PPDB di Semarang, yaitu mulai Senin (17/6) hingga Sabtu (22/6), kemudian pengumumannya Senin (24/6).

"Nah, karena tenggat waktu lebih panjang, mereka yang tidak diterima di Semarang lari ke Kendal. Banyak siswa di Mijen lari ke SMP 2 Boja yang masih satu zonasi. Jumlahnya saat ini ada belasan siswa," kata Linda kepada IDN Times, Selasa (18/6).

1. Wilayah Mijen dan Boja masih satu zonasi

IDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: PPDB SMP di Solo Berdasarkan Jarak Rumah Siswa ke Sekolah, Bukan Nilai

Namun, menurut Linda, perpindahan tersebut rupanya tidak diantisipasi oleh panitia pendaftaran PPDB SMP di Kendal. Akibatnya, petugas bagian pendaftaran sedikit kewalahan saat menerima limpahan pendaftar dari Mijen.

Sementara itu saat Ombudsmen meninjau SMPN 1 Limbangan, Linda mengatakan pihaknya menemukan adanya calon siswa pindahan dari Lampung yang akan mendaftar ke sekolah tersebut. Sebab, berdasarkan Permendikbud, siswa pindahan harus disertai surat pindah pekerjaan atau tugas orang tuanya.

"Jadi bukannya mempersulit, tapi pihak sekolah harus hati-hati menginterprestasi petunjuk teknis (juknis) sehingga keputusan tidak maladministrasi," jelas Linda.

2. Petugas kewalahan layani calon siswa dari Mijen

IDN Times/Istimewa

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! 

Berita Terkini Lainnya