Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat Remisi
Napi kasus pencucian uang malah langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Perayaan Natal tahun ini rupanya jadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan yang ada di Jawa Tengah.
Hal ini karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan masa potongan pidana atau remisi bagi ratusan narapidana di 45 lapas/rutan.
Baca Juga: 23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau
1. Ratusan napi narkoba dapat remisi tepat saat Natal
Tak tanggung-tanggung terdapat 200 narapidana kasus narkoba yang mendapat remisi sekaligus saat Natal jatuh pada 25 Desember besok. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, saat dikontak IDN Times, Selasa (24/12).
Baca Juga: Penuh Kesederhanaan, Gereja Ganjuran Bantul Gelar 3 Kali Misa Natal