TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat Remisi

Napi kasus pencucian uang malah langsung bebas

Puluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Perayaan Natal tahun ini rupanya jadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan yang ada di Jawa Tengah.

Hal ini karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan masa potongan pidana atau remisi bagi ratusan narapidana di 45 lapas/rutan.

Baca Juga: 23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau

1. Ratusan napi narkoba dapat remisi tepat saat Natal

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah bandar narkoba, satu ditembak mati, Minggu (22/12)/Foto.istimewa

Tak tanggung-tanggung terdapat 200 narapidana kasus narkoba yang mendapat remisi sekaligus saat Natal jatuh pada 25 Desember besok. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, saat dikontak IDN Times, Selasa (24/12).

2. Juga ada satu napi kasus pencucian uang yang bebas

IDN Times/Fariz Fardianto

Ia menyatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi saat Natal sebanyak 423 orang. Rinciannya, yang mendapat remisi khusus golongan I atau potongan pidana 15 hari terdapat 77 orang, yang dapat remisi sebulan ada 256 orang, yang dapat remisi dua bulan ada 24 orang.

Lalu yang dapat remisi khusus (RK) golongan II atau langsung bebas ada satu orang. "Jumlah totalnya ada 423 narapidana yang dapat remisi. Tapi satu orang dapat remisi RK II. Dia itu napi kasus money laundry," katanya.

Baca Juga: Penuh Kesederhanaan, Gereja Ganjuran Bantul Gelar 3 Kali Misa Natal

Berita Terkini Lainnya