TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumatan Resmi Dilarang, DMI Jateng: Salat Jamaah di Masjid Ditiadakan

Umat Muslim diminta legawa

Sejumlah Jamaah saat menunaikan salat lima waktu di salah satu masjid Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah memastikan kegiatan ibadah salat Jumat yang rutin digelar di masjid-masjid resmi dilarang saat pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 nanti. 

Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan dua ormas Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), petinggi DMI Kota Semarang, DMI Jateng dan Pemkot Semarang telah disepakati bahwa ibadah salat Jumat tidak boleh digelar mengingat masih tingginya angka penularan COVID-19 yang terjadi di Jawa Tengah. 

"Kalau salat Jumat sesuai rakor tadi di Balaikota bahwa memang tidak boleh dilaksanakan di masjid. Tapi kita minta dua minggu ketika PPKM Darurat dilihat juga apakah perkembangannya kasus COVID-19 turun atau tetap tinggi. Ya mudah-mudahan saja kita harapannya kasusnya cepat turun sehingga kita bisa leluasa beribadah lagi," ujar KH Multazam Ahmad, Sekretaris DMI Jateng saat dihubungi IDN Times usai rakor di Balaikota Semarang, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: Saf Salat Miring, 4.000 Masjid di Jateng Harus Perbaiki Arah Kiblat

1. DMI Jateng akui situasinya tidak mengenakan bagi umat Muslim

Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Lebih lanjut, ia mengakui jika kondisi yang terjadi saat ini benar-benar tidak mengenakan bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim. Sebab, dalam aturan PPKM Darurat telah diputuskan ada banyak pembatasan dan pelarangan yang memberatkan umat Muslim. 

Rapat keputusan untuk meniadakan salat berjamaah di masjid pun, katanya juga berlangsung alot. Terdapat pihak-pihak yang bersikukuh tetap menggelar salat jamaah di masjid. Namun ada juga yang sudah legawa dengan keputusan pemerintah pusat. 

"Untuk hasil rapatnya tadi, terkait salat jamaah di masjid mengarahnya juga ditiadakan. Tapi dijelaskan untuk keputusan resminya (pelarangan salat jamaah) akan dilakukan setelah rapat pengurus tiga masjid besar di Semarang. Pengurus MAJT, Masjid Kauman dan Masjid Baiturahman akan diadakan Sabtu pagi di Masjid Baiturahman Semarang," ujar Multazam. 

2. Umat Muslim diminta patuhi aturan PPKM Darurat karena sifatnya wajib

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia berharap nantinya keputusan dari tiga masjid besar itu bisa dijadikan rujukan bagi umat Muslim untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. 

"Memang kita semua harus mematuhi aturan PPKM Darurat. Aturan dari pemerintah pusat sifatnya wajib. Jadi semoga ada hasil yang baik buat kita semua," bebernya. 

Baca Juga: 107 Masjid Jami dan 16 Masjid Besar di Semarang Siap Dipakai Vaksinasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya