TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Hamil Diluar Nikah di Semarang Naik 50 Persen, Umumnya Lulus SMA

Menjadi faktor meningkatnya permohonan dispensasi nikah

pixabay/StockSnap

Semarang, IDN Times - Kasus pernikahan yang melibatkan anak-anak saat ini terus menunjukan grafik peningkatan yang signifikan. Bahkan, selama pandemi virus corona (COVID-19), jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kota Semarang telah menyentuh angka 100 kasus.

Baca Juga: RUU Perkawinan Disahkan, Kota Semarang Justru Banjir Dispensasi Nikah

1. Lonjakan pengajuan dispensasi nikah terjadi sejak Januari 2020

Ilustrasi akad nikah. IDN Times/Istimewa

Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Anis Fuadz mengatakan peningkatan dispensasi nikah mulai terlihat sejak Januari 2020 kemarin.

"Dalam sebulan saja ada 90 lebih pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Semarang. Saat COVID-19 juga ada yang mengajukan dispensasi. Tentunya sejak Rancangan Undang-Undang Perkawinan disahkan, bukannya menurun. Tapi malah yang mengajukan dispensasi semakin tambah banyak," kata Anis kepada IDN Times, Senin (20/4). 

2. Banyak orang cari celah untuk mengajukan dispensasi nikah

pexels/JoshWillink

Maraknya dispensasi nikah disebabkan sejumlah faktor teknis. Ia menyebut bahwa orang yang mengajukan dispensasi nikah merupakan pihak laki-laki yang ingin menikahi perempuan yang masih dibawah umur.

Dengan aturan yang baru mengenai batas pernikahan di usia 19 tahun, katanya, saat ini banyak orang yang mencari celah dengan menikahi perempuan berusia 18 tahun.

"Ada-ada saja perilaku orang-orang yang mau menikah dengan wanita dibawah umur. Padahal kita sudah berusaha mencegahnya. Di dalam sidang, ketua majelis hakimnya juga minta penjelasan yang serius. Tapi memang keinginan yang seperti itu sulit sekali dicegah," tuturnya. 

Baca Juga: 750 Pasutri di Semarang Gagal Cerai Gegara Virus Corona

Berita Terkini Lainnya