TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Jateng Akui Nusakambangan Belum Bisa Tampung Napi Koruptor

Belum ada rencana menambah lapas

Lapas Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Cilacap, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menyatakan Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, selama ini baru memiliki lima lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana bandar-bandar narkotika dan terpidana kasus terorisme. Kelima lapas yang dimaksud antara lain, Lapas Pasir Putih, Lapas Permisan, Lapas Batu, Lapas Besi dan Lapas Kembang Kuning. 

1. Kapasitas lapas Nusakambangan sudah overload

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan kondisi lapas yang ada di Nusakambangan saat ini terbilang sudah overload.

Di beberapa lapas seperti Pasir Putih dan Besi maupun Lapas Batu, pihaknya menerapkan sistem penjagaan super maximum security dengan pola pengamanan one cell one man.

"Dengan melihat kapasitasnya yang sudah penuh ditambah lagi belum ada pengurangan jumlah penghuninya, maka saya rasa tidak mungkin kalau narapidana kasus korupsi bisa ditampung di Nusakambangan. Sudah tidak ada tempatnya lagi," kata Marasidin saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (28/6).

Hal ini untuk menjawab desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan pasca yang bersangkutan tepergok plesiran keluar Lapas Gunung Sindur, Bogor.

2. Kadivpas tunggu sinyal dari Menkumham

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Marasidin menyatakan penempatan narapidana kasus tindak pidana korupsi merupakan kewenangan dari pihak Kemenkumham RI. Pihaknya sebatas menunggu aba-aba dari Menkumham Yassona Laoly terkait pembangunan lapas khusus koruptor.

Baca Juga: Uang Makan Napi Membengkak, Kemenkumham Minta Tambah Anggaran

Berita Terkini Lainnya