Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkan
Bantah terjadi pengajuan berbondong-bondong secara bersamaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times - Ketua Pengadilan Agama Jepara, Faik menuturkan sejak RUU Perkawinan disahkan pada Oktober 2019, jumlah pemohon dispensasi nikah di Jepara mengalami peningkatan. Meski begitu, ia menampik anggapan bahwa tidak ada pemohon yang berbondong-bondong mengajukan bersamaan.
"Kita membantah kalau ada yang berbondong-bondong. Dalam rentang waktu Mulai Januari 2020 sampai 24 Juli perkara dispensasi nikah yang masuk ada 234. Kalau sampai akhir Juli bisa 240-an," kata Faik dalam rekaman suara yang diterima IDN Times, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Pasutri yang Memasuki Perkawinan ke 25 Tahun
1. Pengajuan dispensasi nikah muncul sejak RUU Perkawinan disahkan
Pihaknya menerangkan situasi masyarakat Jepara yang resah, harus diredam. Ia menjelaskan dari data yang ia kumpulkan, sejak UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang disahkan sebagai perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974, disebutkan batas usia perkawinan yang awalnya 16 tahun jadi 19 tahun untuk calon perempuan dan laki-laki.
Selama masa transisi aturan selama tiga bulan membuat banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah.
"Angka pernikahan dini itu ada kecenderungan yang melakukan di bawah umur 18 tahun itu cukup tinggi. Dan gak cuma terjadi di Jepara tapi cenderung di seluruh Indonesia," terangnya.
Baca Juga: Ganjar: Ada Klaster ASN Pemprov Jateng, Polres Rembang dan PLTU Jepara