TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Lansia di Banyumas Alami Serangan Jantung Setelah Divaksinasi

"Meninggal setelah kritis di rumah sakit."

pixabay/pexels

Banyumas, Jawa Tengah - Dua orang lanjut usia (lansia) yang ikut vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diketahui meninggal dunia. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yulianto Prabowo mengungkapkan kedua lansia tersebut meninggal setelah mengalami serangan jantung.

"Keduanya meninggal dunia tapi bukan karena efek Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Melainkan ada sakit jantung," kata Yulianto dalam rekaman suara resmi yang diterima IDN Times, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Jika Tak Ditangani Dengan Tepat, Limbah Vaksin Bisa Picu Vaksin Palsu

1. Dua lansia meninggal di RS Banyumas dan identitasnya dirahasiakan

Ilustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Pihaknya mengaku saat ini identitas mereka dirahasiakan untuk melindungi privasi bagi keluarganya. Semula keduanya mengikuti vaksinasi pada Senin (8/3/2021). 

Kemudian, pihaknya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan Banyumas bila mereka lansia dibawa ke RSUD Banyumas lantaran mengalami serangan jantung. Lalu pada Selasa (9/3/2021), kedua lansia tersebut meninggal dunia. 

"Kita dapat laporannya bahwa ""dua orang yang sudah sepuh (red: tua) meninggal setelah kondisinya kritis di rumah sakit. Memang ada serangan jantung," bebernya.

2. Dinkes Jateng akui KIPI yang timbul nyeri dan ngantuk

Ilustrasi Mengantuk. IDN Times/Mardya Shakti

Yulianto menyatakan secara keseluruhan, selama proses vaksinasi berlangsung sampai Senin (15/3/2021), sejumlah warga mengeluhkan efek samping yang ditimbulkan. Untuk jumlahnya, ia tak berkenan menyebutkan kepada awak media.

Adapun keluhannya mulai dari nyeri pada lengan tangan sampai mengantuk. Meski demikian, pihaknya mengklaim tak ada satupun gejala berat yang ditemukan pasca-vaksinasi.

"Itu tergantung kondisi masing-masing yang divaksinasi. Setiap orang gejalanya beda-beda," jelasnya.

Baca Juga: Soal Tarif Vaksin Mandiri, Menkes: Pinsipnya Tidak Dipungut Biaya

Berita Terkini Lainnya