TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Jateng Overload 53 Persen, RSJ Dianggap Siap Tangani Rehab Napi Narkoba

Kemenkumham Jateng sepakat dengan langkah BNN

Ruangan psikososial untuk merawat anak remaja di RSJ Amino Gondohutomo Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan merehabilitasi para narapidana narkoba di rumah sakit. Pasalnya, saat ini tingkat keterisian semua lapas dan rutan telah melebihi kapasitas atau overload.

Baca Juga: Kurangi Overload Lapas, BNN Jateng Minta RSUD Sediakan Tempat Rehabilitasi

1. Kemenkumham sepakat dengan tindakan BNN Jateng

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto menyebutkan, dengan tingginya tingkat overload lapas dan rutan, maka akan menimbulkan masalah kalau narapidana narkoba dimasukan ke dalam sel tahanan. 

"Jadinya kalau ada upaya untuk merehabilitasi para napi narkoba ke rumah sakit, kita sependapat dengan langkah BNNP Jateng. Karena kalau dimasukan ke lapas semua nantinya akan menimbulkan masalah juga," kata Supriyanto ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (1/7/2022).

2. Napi lapas dan rutan didominasi kasus narkoba

13 napi Kedungpane Semarang dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Ia menuturkan, dengan total kapasitas maksimal hunian lapas dan rutan sekitar 9.000 orang, untuk saat ini jumlah penghuninya telah membengkak menjadi 13 ribu orang. 

Supriyanto berkata, masing-masing lapas dan rutan kini telah overload 53 persen. Selain itu, sebagian besar narapidananya merupakan kasus narkotika. 

"Kapasitasnya 9 ribu tapi isinya sudah 13 ribu orang. Ada over kapasitas sekitar 53 persen. Dan di seluruh lapas dan rutan mayoritas kurang lebih 70 persen adalah warga binaan kasus narkotika," ungkapnya. 

3. Kadivpas minta Pasal 127 diubah

IDN Times/Sukma Shakti

Lebih jauh, ia pun memperkirakan dengan adanya proses rehabilitasi narapidana narkoba di rumah sakit, paling tidak mampu mengurangi angka overload di lapas. 

Ia mendorong supaya BNN dan pihak-pihak terkait mengubah petunjuk teknis pada Pasal 127 UU Narkotika agar para narapidana narkoba dapat direhabilitasi ketimbang dimasukan ke sel penjara. Seperti diketahui, dalam Pasal 127 disebutkan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

"Sehingga mesti ada usaha untuk mencoba kurangi over kapasitasnya. Kalau seandainya Pasal 127 bisa (dipakai) untuk direhab maka itu lebih baik ketimbang dimasukkan lapas," jelasnya. 

4. Proses rehabilitasi diserahkan ke instansi yang berwenang

Terlihat pengawalan yang sangat ketat dilakukan petugas gabungan saat membawa 11 napi narkoba ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Menurutnya, proses rehabilitasi narapidana narkoba selama ini juga sudah berjalan namun lokasinya berada di dalam lapas. Kategori narapidana yang masuk rehabilitasi yakni mereka yang masih sakau aktif. 

Ia pun menyerahkan aturan teknis untuk proses rehabilitasi di rumah sakit kepada instansi yang berwenang.

"Di lapas kita juga ada tempat rehab buat napi narkoba. Tapi khusus yang masih sering sakau aktif. Kita sudah punya tempat rehabnya di lapas. Sementara kita juga dukung langkah BNN untuk rehab pecandu narkoba di rumah sakit. Kalau ditempatkan di rumah sakit kan ada klasifikasi tertentu. Nah, kita belum tahu mana saja rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi," bebernya. 

5. RS Wongsonegoro belum siap dipakai untuk rehabilitasi narkoba

Dok. Dinas Kesehatan Kota Semarang

Terpisah, sejumlah rumah sakit negeri di Kota Semarang menyatakan tidak siap digunakan untuk merehabilitasi para narapidana narkoba. Pihak RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang misalnya mengaku belum punya sarana dan prasarana yang mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba. 

"Di rumah sakit kita belum siap, Mas. Rumah Sakit Wongsonegoro belum ada layanannya. Juga petunjuk teknisnya belum ada," akunya. 

Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan

Berita Terkini Lainnya