Mahfud MD: Pelunasan Utang Negara ke Jusuf Hamka Gak Usah Buru-buru
Ngaku belum sempat ketemu Sri Mulyani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kemenkeu diminta untuk mengurus pembayaran utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Sebab, menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pemerintah memiliki kewajiban untuk melunasi utang kepada rakyat Indonesia agar tidak menimbulkan dampak yang berlarut-larut.
"Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang. Tetapi hutang kepada rakyat diambangkan terus direview terus bertahun-tahun itu tidak boleh," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).
Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Bos CMNP yang Tagih Utang ke Pemerintah
1. Pelunasan utang kepada Jusuf Hamka gak usah buru-buru
Kendati demikian, ia menekankan proses pembayaran utang kepada Jusuf Hamka tidak perlu melalui tahap yang terburu-buru.
Ia menyarankan kepada Menkeu Sri Mulyani untuk mencari waktu yang pas dalam memproses pelunasan utang kepada Jusuf Hamka.
Terlebih lagi, proses pelunasan utang merupakan hubungan perdata sehingga harus membutuhkan waktu dibandingkan dengan penanganan masalah hukum pidana.
"Tapi karena ini hubungan keperdataan. Masalah hutang piutang, nanti selesaikannya ndak usah buru-buru. Dalam arti, kita cari waktu yang tepat untuk bicara. Beda dengan hukum pidana. Kalau pidana harus segera ditindak. Penegakan Hukum pidana tidak boleh dihalang-halangi aparat siapaun tidak boleh dibekingi siapapun. Beking terhadap penegakkan hukum itu dengan presiden," tutur Mahfud.