TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mark-up Dana Banprov, Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka

Proses penyelidikan masih berlanjut

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times – Kasus dana bantuan provinsi (Banprov) yang dialokasikan untuk dua kabupaten, saat ini terus bergulir. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka lantaran ada indikasi melakukan mark-up penggunaan dana tersebut. Keempat pejabat yang dijadikan tersangka itu berasal dari Kabupaten Kendal dan Pekalongan. 

Baca Juga: KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa

1. Empat orang jadi tersangka, dua di antaranya PPKom

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, I Ketut Sumedana mengaku para tersangka masing-masing berinsial S sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), inisial CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika, lalu inisial S sebagai PPKom dan SMS yang jadi Presdir PT Asta Grafika.

"Kita sudah periksa 50 orang sebagai saksi kasus penggunaan dana Banprov. Hasilnya dua pejabat di Kendal kita tetapkan sebagai tersangka. Inisial S merupakan pejabat pembuat komitmen dan CE sebagai Dirut PT Airmas Sinergi Informatika. Untuk Kabupaten Pekalongan juga ada dua tersangka. Yaitu S sebagai PPKom dan SMS, Presdir Asta Grafia. Mereka jadi tersangka per hari ini," kata Sumedana saat ungkap kasus di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/9).

2. Kerugian negara akibat kasus dana Banprov mencapai Rp8,2 M

twitter.com/Penkum_KTJateng

Pihaknya memperkirakan kerugian negara yang muncul dari kasus ini mencapai Rp8,2 miliar. Rinciannya, kata Sumedana, senilai Rp4,6 miliar untuk kasus di Kendal. Sedangkan sekitar Rp3 miliar untuk kasus yang berhasil dibongkar di Pekalongan.

Para tersangka saat ini diduga kuat melakukan mark-up anggaran Banprov yang dikucurkan dari Pemprov Jateng. Modus yang mereka lakukan ada dua cara, kata Sumedana.

Yang pertama merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum APBD Perubahan disahkan. Kemudian mereka juga mengadakan barang dengan memainkan spesifikasi harganya.

"Setelah kita telisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya dan membuat kontrak di bulan April sebelum APBD Perubahan disahkan pada September 2018," akunya.

Baca Juga: Pemda Kota Sukabumi Tolak Dana Banprov Pariwisata Sebesar Rp18 Miliar

3. Barang bukti untuk kasus ini berupa laptop mencapai ratusan buah

unsplash.com/Aidan Hancock

Menurutnya barang bukti dari dua kasus tersebut berupa seperangkat laptop. Jumlahnya pun tak main-main. Di Kendal, petugasnya mendapati pengadaan 864 buah laptop dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp 8,9 miliar. 

Lain lagi di Pekalongan. Tim Kejati mendapati pengadaan laptop sebanyak 897 unit dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar. 

Baca Juga: Diduga Tersandung Kasus, Pegawai Kejati Jateng Diperiksa Kejagung

Berita Terkini Lainnya