Mark-up Dana Banprov, Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka
Proses penyelidikan masih berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Kasus dana bantuan provinsi (Banprov) yang dialokasikan untuk dua kabupaten, saat ini terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka lantaran ada indikasi melakukan mark-up penggunaan dana tersebut. Keempat pejabat yang dijadikan tersangka itu berasal dari Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
Baca Juga: KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa
1. Empat orang jadi tersangka, dua di antaranya PPKom
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, I Ketut Sumedana mengaku para tersangka masing-masing berinsial S sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom), inisial CE selaku Dirut PT Airmas Sinergi Informatika, lalu inisial S sebagai PPKom dan SMS yang jadi Presdir PT Asta Grafika.
"Kita sudah periksa 50 orang sebagai saksi kasus penggunaan dana Banprov. Hasilnya dua pejabat di Kendal kita tetapkan sebagai tersangka. Inisial S merupakan pejabat pembuat komitmen dan CE sebagai Dirut PT Airmas Sinergi Informatika. Untuk Kabupaten Pekalongan juga ada dua tersangka. Yaitu S sebagai PPKom dan SMS, Presdir Asta Grafia. Mereka jadi tersangka per hari ini," kata Sumedana saat ungkap kasus di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/9).
Baca Juga: Pemda Kota Sukabumi Tolak Dana Banprov Pariwisata Sebesar Rp18 Miliar
Baca Juga: Diduga Tersandung Kasus, Pegawai Kejati Jateng Diperiksa Kejagung