TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengulik Visa Khusus Coldplay, Syaratnya Gampang untuk Artis Luar

Coldplay dapat visa yang unik dan baru dari Imigrasi

Ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyatakan telah memberikan visa khusus bagi band asal Inggris Coldplay yang tampil di Indonesia, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Siap Gebrak Jakarta, Coldplay Masuk Indonesia Pakai Visa Khusus

1. Dirjen Imigrasi sebut syaratnya mudah dan ringkas

Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat memberi pengarahan khusus kepada Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan. (IDN Times/Dok Hymas Imigrasi Semarang)

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, visa khusus tersebut bernama music and art visa. Ia mengaku personel Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023. 

Ia menyebut, kedatangan Coldplay jadi momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan
kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” ujar Silmy, Kamis (16/11/2023). 

2. Gak akan berikan efek persaingan

Coldplay (instagram.com/coldplay)

Lebih lanjut, Silmy menyampaikan ada syarat yang sangat gampang untuk mendapatkan music and visa tersebut. 

Para artis internasional, katanya yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

"Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal," kata Silmy.

3. Artis mancanegara gak perlu lampirkan SKCK

polri.go.id

Tak cuma itu saja, imigrasi juga tidak mensyaratkan lampiran SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Ini mengingat SKCK tidak ada di luar negeri. Sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim. 

"Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak
penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” sambungnya. 

Baca Juga: Perkenalkan Guys! Rekan Dion Layanan Terobosan dari Rudenim Semarang

Berita Terkini Lainnya