TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Keringanan Hukuman, Terpidana Mati Merry Utami Ajukan PK Kedua ke Jokowi

Merry Utami kini menghuni Lapas Bulu Semarang

Ilustrasi hukuman mati (IDN Times/Indiana Malia)

Semarang, IDN TImes - Seorang terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami sedang memproses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mendapatkan keringanan hukuman pidana. Merry yang divonis hukuman mati atas keterlibatannya membawa heroin seberat 1,1 kilogram, sejak November 2021 kemarin menghuni sel Lapas Bulu Semarang

"Posisi Mbak Merry sejak November kemarin ada di Lapas Bulu. Kalau di Cilacap menjalani hukuman sejak 2016-2021. Dan di Tangerang hukuman yang dijalani selama 15 tahun," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Aisya Humaida ketika dihubungi IDN Times, Kamis (22/9/2022). 

Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan

1. LBH Masyarakat minta surat pengantar ke Lapas Bulu

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aisya yang mendampingi proses PK kedua Merry Utami mengaku, sudah dia kali berusaha melobi Kepala Lapas Bulu Semarang supaya mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dokumen pengantar untuk melengkapi berkas PK kedua yang diajukan Merry Utami. 

Pada hari ini, Kamis (22/9/2022),  Aisya berkata, dirinya ditemui oleh perwakilan Lapas Bulu untuk berkoordinasi mengenai keperluan apa saja yang dibutuhkan Merry untuk mengajukan PK keduanya. 

"Dua hari kita ke Lapas Bulu. Kita sudah tanyakan prosedur pengajuan PK. Karena Mbak Merry ini awalnya kan disidang di Tangerang terus dipindah ke Semarang. Nah, kita sedang usahakan bagaimana kalau nanti dia biar bisa dihadirkan pas sidang untuk pembuktian lebih luas. Makanya, kita minta surat pengantar untuk membuktikan bahwa Mbak Merry memang di Lapas Bulu," cetusnya. 

2. PK kedua diajukan lewat PN Tangerang

Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pengajuan PK yang pertama, permohonan Merry Utami telah ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Mahkamah Agung. PK pertama yang diajukan Merry tahun 2014 silam dan putusannya muncul dia tahun berikutnya atau pada 2016. 

Menurut Aisya, putusan pada PK pertama kurang tepat karena tidak dilandasi kondisi yang meringankan.

"Saat PK pertama tidak diperiksa dan putusannya tetap terpidana mati. Untuk yang PK keduanya mbak Merry akan diajukan lewat PN Tangerang," terangnya. 

3. Merry Utami pindah penjara tanpa kejelasan hukuman

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Aisya berharap, Presiden Jokowi memberi Merry Utami keringanan hukuman karena pidana yang telah dijalani selama 21 tahun terakhir dianggap oleh LBH Masyarakat lebih dari cukup. 

Dengan status yang berpindah penjara tiga kali telah mempengaruhi psikis Merry Utami. Merry dikhawatirkan tidak nyaman tinggal di Lapas Bulu karena harus kembali beradaptasi setelah bertahun-tahun lamanya mendekam di Lapas Nusakambangan. 

"Bulan ini tepat dia menjalani hukuman 21 tahun. Dia mungkin agak kurang nyaman ya di Bulu karena sudah pindah-pindah tempat tanpa ada kejelasan hukumannya. Selama pandemik, Mbak Merry hanya diberi titipan makanan di depan lapas," paparnya. 

Baca Juga: Pil Koplo Nyaris Diselundupkan Lewat Vagina, BNN Jateng: Pengawasan Lapas Kecolongan

Berita Terkini Lainnya