Minta Keringanan Hukuman, Terpidana Mati Merry Utami Ajukan PK Kedua ke Jokowi
Merry Utami kini menghuni Lapas Bulu Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN TImes - Seorang terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami sedang memproses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mendapatkan keringanan hukuman pidana. Merry yang divonis hukuman mati atas keterlibatannya membawa heroin seberat 1,1 kilogram, sejak November 2021 kemarin menghuni sel Lapas Bulu Semarang.
"Posisi Mbak Merry sejak November kemarin ada di Lapas Bulu. Kalau di Cilacap menjalani hukuman sejak 2016-2021. Dan di Tangerang hukuman yang dijalani selama 15 tahun," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Aisya Humaida ketika dihubungi IDN Times, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan
1. LBH Masyarakat minta surat pengantar ke Lapas Bulu
Aisya yang mendampingi proses PK kedua Merry Utami mengaku, sudah dia kali berusaha melobi Kepala Lapas Bulu Semarang supaya mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dokumen pengantar untuk melengkapi berkas PK kedua yang diajukan Merry Utami.
Pada hari ini, Kamis (22/9/2022), Aisya berkata, dirinya ditemui oleh perwakilan Lapas Bulu untuk berkoordinasi mengenai keperluan apa saja yang dibutuhkan Merry untuk mengajukan PK keduanya.
"Dua hari kita ke Lapas Bulu. Kita sudah tanyakan prosedur pengajuan PK. Karena Mbak Merry ini awalnya kan disidang di Tangerang terus dipindah ke Semarang. Nah, kita sedang usahakan bagaimana kalau nanti dia biar bisa dihadirkan pas sidang untuk pembuktian lebih luas. Makanya, kita minta surat pengantar untuk membuktikan bahwa Mbak Merry memang di Lapas Bulu," cetusnya.
Baca Juga: Pil Koplo Nyaris Diselundupkan Lewat Vagina, BNN Jateng: Pengawasan Lapas Kecolongan