Napiter Jaringan JAD Dibebaskan Lapas Kedungpane Setelah Ikrar Kembali ke NKRI
Arisal Nano Supriyatna bebas murni pagi tadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Arisal Nano Supriyatna dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, hari ini Minggu (14/1/2024).
Berdasarkan identifikasi pihak lapas, Arisal dijatuhi vonis penjara tiga tahun karena terlibat kasus terorisme. Arisal terbukti terlibat dalam jaringan pelaku teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F," kata Usman Madjid, Kepala Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Cuaca Kadang Hujan, Dokter Lapas Kedungpane Pantau Kesehatan Napi
1. Lapas Kedungpane nyatakan Arisal sudah ikuti pembinaan dengan baik
Menurut Usman, Arisal yang berasal dari Kabupaten Sukabumi sebelumnya divonis penjara tiga tahun ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 7 April 2022 silam.
Sempat berada di Rutan Depok, Arisal lalu dipindahkan ke Lapas Kedungpane untuk mengikuti pembinaan lebih baik.
Usman membenarkan bila Arisal masuk dalam jaringan JAD. Saat melaksanakan hukuman di lapasnya, nyatanya Arisal dianggap tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.