TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napiter Jaringan JAD Dibebaskan Lapas Kedungpane Setelah Ikrar Kembali ke NKRI

Arisal Nano Supriyatna bebas murni pagi tadi

Arisal Nano Supriyatna (berdiri tengah) saat mendapat pengawalan dari tim Densus 88 Antiteror, petugas Lapas Kedungpane Semarang dan pihak-pihak terkait ketika dinyatakan bebas murni dari Lapas Kedungpane. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Arisal Nano Supriyatna dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, hari ini Minggu (14/1/2024). 

Berdasarkan identifikasi pihak lapas, Arisal dijatuhi vonis penjara tiga tahun karena terlibat kasus terorisme. Arisal terbukti terlibat dalam jaringan pelaku teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD). 

"Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F," kata Usman Madjid, Kepala Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Cuaca Kadang Hujan, Dokter Lapas Kedungpane Pantau Kesehatan Napi

1. Lapas Kedungpane nyatakan Arisal sudah ikuti pembinaan dengan baik

Perwakilan petugas Lapas Kedungpane dan Densus Antiteror menemani Arisal Nano Supriyatna yang bebas pagi tadi. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Menurut Usman, Arisal yang berasal dari Kabupaten Sukabumi sebelumnya divonis penjara tiga tahun ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 7 April 2022 silam. 

Sempat berada di Rutan Depok, Arisal lalu dipindahkan ke Lapas Kedungpane untuk mengikuti pembinaan lebih baik. 

Usman membenarkan bila Arisal masuk dalam jaringan JAD. Saat melaksanakan hukuman di lapasnya, nyatanya Arisal dianggap tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.

2. Ikuti ikrar setia NKRI hari ini

Arisal Nano Supriyatna, seorang narapidana kasus terorisme menunjukkan surat bebas murni yang diterbitkan Kemenkumham dan Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Setelah mendapatkan pertimbangan, pihaknya menggelar Ikrar Setia NKRI untuk napiter tersebut. 

Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar Setia NKRI yang dilaksanakan pada 14 November 2023.

Berdasarkan pengakuan Usman, seorang napiter yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi. 

Namun sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu. "Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni," sambungnya. 

Berita Terkini Lainnya