Ngaku Dari Lesotho Tapi Gak Bisa Bahasanya, Jordan Dikirim ke Jakarta
WNA bermasalah di Semarang tak punya kewarganegaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang warga asing bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan dikirim ke tempat penampungan milik Dirjen Imigrasi Jakarta karena tidak memiliki status kewarganegaran yang jelas. Proses pengiriman dilakukan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang melalui Bandara Internasional Ahmad Yani.
"Warga asing atas nama Ntoi Retselisitsoe ngakunya dari Lesotho, tapi setelah dicek paspornya, dia gak punya dokumen sama sekali. Dia juga gak bisa bahasa Lesotho. Makanya, kita memutuskan untuk memindahkan dia ke detensi Dirjen Imigrasi Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedubes Lesotho yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, 3 Warga Asing Dideportasi ke Negara Asal
1. Jordan sempat dipenjara 15 tahun di Nusakambangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan warga asing yang akrab disapa Jordan tersebut sebelumnya sempat tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Jordan, kata Retno dinyatakan bersalah dan divonis penjara 15 tahun di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Jordan waktu itu dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 82 (1) huruf a jo Pasal 55 (1) ke-1 HUKP dan Pasal 52 UU No.9/1992.
"Dia sudah bebas tanggal 12 November 2016. Selanjutnya ditampung di tempat penampungan Rudenim Semarang selama empat tahun delapan bulan. Pas tinggal di Rudenim juga perilakunya tergolong baik, bisa berbaur dan kebutuhan hidupnya ditanggung dari pihak Rudenim," terangnya.
Baca Juga: Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori Ini